Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif
MENGAPA kesejahteraan hakim
Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari gelombang tuntutan
para hakim Indonesia dari berbagai daerah. Mereka menuntut kenaikan
kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada
Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan beban kerja profesi hakim yang
semakin tidak manusiawi. Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung. Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan
pengejawantahan dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang
termaktub dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca lanjut di:
MENGAPA kesejahteraan
hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari
gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah.
Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan
dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan
beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi.
Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94
tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan
dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub
dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
MENGAPA kesejahteraan
hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari
gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah.
Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan
dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan
beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi.
Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94
tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan
dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub
dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
MENGAPA kesejahteraan
hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari
gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah.
Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan
dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan
beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi.
Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94
tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan
dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub
dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2018 menyebutkan bahwa status
hakim adalah pejabat negara yang gaji dan pensiunnya berbeda dengan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas dan tanggungjawabnya berbeda.
Jika hakim berfungsi ajudikasi karena kekuasaan yang dimilikinya berbeda
dengan PNS yang berfungsi memberikan pelayanan publik, maka konsekuensi
yuridisnya adalah gaji dan tunjangannya harus berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
MENGAPA kesejahteraan
hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari
gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah.
Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan
dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan
beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi.
Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94
tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan
dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub
dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2018 menyebutkan bahwa status
hakim adalah pejabat negara yang gaji dan pensiunnya berbeda dengan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas dan tanggungjawabnya berbeda.
Jika hakim berfungsi ajudikasi karena kekuasaan yang dimilikinya berbeda
dengan PNS yang berfungsi memberikan pelayanan publik, maka konsekuensi
yuridisnya adalah gaji dan tunjangannya harus berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.
Editor : Sandro Gatra
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Posting Komentar untuk "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif"