Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif

MENGAPA kesejahteraan hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah. Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi. Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca lanjut di:

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=Bottom_Desktop



 

 

MENGAPA kesejahteraan hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah. Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi. Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.

Editor : Sandro Gatra

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
MENGAPA kesejahteraan hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah. Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi. Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.

Editor : Sandro Gatra

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
MENGAPA kesejahteraan hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah. Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi. Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2018 menyebutkan bahwa status hakim adalah pejabat negara yang gaji dan pensiunnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas dan tanggungjawabnya berbeda. Jika hakim berfungsi ajudikasi karena kekuasaan yang dimilikinya berbeda dengan PNS yang berfungsi memberikan pelayanan publik, maka konsekuensi yuridisnya adalah gaji dan tunjangannya harus berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.

Editor : Sandro Gatra

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
MENGAPA kesejahteraan hakim Indonesia harus naik? Pertanyaan ini merupakan respons dari gelombang tuntutan para hakim Indonesia dari berbagai daerah. Mereka menuntut kenaikan kesejahteraan signifikan berupa hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Pemerintah di tengah ancaman, tuntutan, dan beban kerja profesi hakim yang semakin tidak manusiawi. Kesejahteraan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim merupakan pengejawantahan dari Bab VIII jaminan keuangan dan kesejahteraan hakim yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2018 menyebutkan bahwa status hakim adalah pejabat negara yang gaji dan pensiunnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas dan tanggungjawabnya berbeda. Jika hakim berfungsi ajudikasi karena kekuasaan yang dimilikinya berbeda dengan PNS yang berfungsi memberikan pelayanan publik, maka konsekuensi yuridisnya adalah gaji dan tunjangannya harus berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/14145151/urgensi-kesejahteraan-hakim-dan-integritas-kolektif.

Editor : Sandro Gatra

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Posting Komentar untuk "Urgensi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Kolektif"