Suksesi Kepemimpinan Mahkamah Agung
BEBERAPA hari lagi, Mahkamah
Agung akan menggelar pemilihan calon ketua yang akan dipilih oleh para hakim
agung. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Amanat konstitusi ini diatur
kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
terakhir dengan Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur
bahwa Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung
dan ditetapkan oleh Presiden.
Sebagai warga peradilan, penulis berharap agar
calon ketua Mahkamah Agung yang dipilih memiliki kriteria ideal dan standar
moral tinggi supaya dapat menyelesaikan persoalan lembaga yang kompleks.
Sosoknya harus menjadi teladan, berdiri di atas semua golongan dan mempunyai
segudang pengalaman untuk memberikan solusi strategis bagi setiap persoalan lembaga
peradilan.
Baca lanjut di:
Posting Komentar untuk "Suksesi Kepemimpinan Mahkamah Agung"