Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suksesi Kepemimpinan Mahkamah Agung

BEBERAPA hari lagi, Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan calon ketua yang akan dipilih oleh para hakim agung. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Amanat konstitusi ini diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung dan ditetapkan oleh Presiden. 

Sebagai warga peradilan, penulis berharap agar calon ketua Mahkamah Agung yang dipilih memiliki kriteria ideal dan standar moral tinggi supaya dapat menyelesaikan persoalan lembaga yang kompleks. Sosoknya harus menjadi teladan, berdiri di atas semua golongan dan mempunyai segudang pengalaman untuk memberikan solusi strategis bagi setiap persoalan lembaga peradilan.

Baca lanjut di:

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/14/07300011/suksesi-kepemimpinan-mahkamah-agung?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=Bottom_Desktop

 

Posting Komentar untuk "Suksesi Kepemimpinan Mahkamah Agung"