Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasser Auda

Salah satu cendekiawan muslim abad 21 yang cukup populer adalah Jasser Auda. Beliau adalah tokoh maqasid syariah yang melambungkan konsep maqasid syariah dari sebuah pendekatan menjadi ilmu pengetahuan.
 
 
Maqasid syariah adalah tujuan syariat Islam yang ditetapkan secara hierarkis berlandaskan skala prioritas. Artinya tujuan syariat Islam yang menduduki peringkat  ke satu harus diprioritaskan nilainya dari tujuan syariat yang berada di bawahnya dan begitu seterusnya ke bawah. Tujuan syariat Islam terdiri dari 5 (lima) hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Kelima sila ini menjadi rujukan penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
 
Sebagai sebuah pendekatan, maqasid syariah hanya digunakan untuk menerapkan aturan hukum (tathbiq al-ahkam) pada kasus hukum berlandaskan skala prioritas di atas. Ternyata Jasser Auda tidak cukup puas dengan kondisi demikian, akhirnya beliau berpikir keras bagaimana meningkatkan aturan main maqasid agar lebih komprehensif. Melalui tangan dinginnya, kini maqasid telah bertranformasi menjadi sebuah ilmu pengetahuan. Apa konsekuensinya? 
  • Dalam aspek teoritis, maqasid menjadi sebuah metodologi baru yang selalu terbuka untuk dikritisi dengan menawarkan sintesa. 
  • Tingkat kebenaran maqasid bergeser hanya sebatas relatif
  • Turunan epistemologi maqasid bisa dipecah beberapa aspek yaitu maqasid al-ahkam (tujuan hukum), maqasid al-iqtishadiyah (tujuan ekonomi), maqasid al-siyasah (tujuan politik), maqasid al-ijtimaiyah (tujuan sosial) bahkan maqasid al-tsaqafiyah (tujuan budaya).
Meskipun Jasser Auda bukanlah satu satunya tokoh yang menformat maqasid menjadi sebuah ilmu pengetahuan, namun peran dan kontribusi Jasser Auda cukup terlihat dalam diskursus kajian ilmu maqasid syariah modern terutama di kalangan yuris kontemporer.

Menjadi sebuah ilmu pengetahuan, memberikan dampak positif bagi perkembangan maqasid syariah yang lebih aplikatif dan akomodatif terhadap kebutuhan zaman. Kasus-kasus hukum yang belum ada cantolan hukumnya secara definitif dapat ditetapkan hukumnya dengan mempertimbangkan kelima sila di atas sehingga tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk meninggalkan sebuah perbuatan dengan alasan tidak ada landasan hukumnya.

Sebagai sebuah ilmu, tentu saja maqasid syariah tidak dapat diasingkan dari perangkat ilmu-ilmu yang lain. Maqasid syariah akan semakin relevan dan progresif tatkala ilmu lain menjadi satu kesatuan di dalamnya, misalnya dengan ilmu sosial. Pembauran antara maqasid syariah dan ilmu sosial menjadikan konsep hukum Islam lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat muslim modern yang membutuhkan aturan hukum baru yang belum tercantum dalam kajian fiqih klasik sehingga tidak membuatnya ragu untuk bertindak. Selain itu, bergabungnya ilmu sosial dalam koalisi fiqih Islam menjadikan hukum Islam semakin relevan di tengah hegemoni pemikiran barat pada kehidupan masyarakat modern yang tanpa henti menawarkan ribuan sintesa yang lebih responsif terhadap nilai kemanusiaan.
 
Namun hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara serius. Jasser Auda tidak berhenti sampai di situ, dirinya terus mengutak-atik fuzzle maqasid syariah yang lain, salah satunya kaidah hukum Islam (islamic legal maxims). Abstraksi hukum yang telah dikodifikasi para yuris terdahulu menjadi kaidah hukum baku telah diformat ulang dalam rangka menyesuaikan dengan maqasid syariah yang lebih dinamis. Secara akademis, upaya tersebut tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan hukum Islam di masa depan di tengah kejumudan hukum yang terus menghantui umat Islam saat ini.
 
Ke depan, koalisi antar ilmu ini dapat saja membengkak dengan menggabungkan antara kajian maqasid dan sains alam lainnya sebut saja fisika, kimia, biologi, astrofisika, dll. Upaya ini tidak dapat dihindari jika kita sepakat mendudukkan maqasid sebagai sebuah teori ilmu pengetahuan. Dengan harapan konstruksi maqasid sebagai ilmu pengetahuan semakin mendekati paripurna dalam aspek epistemologis.

Saat ini, Jasser Auda masih melanjutkan kertas kerjanya untuk menawarkan sintesis alternatif dalam diskursus hukum Islam meskipun usianya saat ini tidak lagi muda. Bukan untuk memenuhi syahwat intelektualnya namun untuk kemanusiaan pada umumnya.

Posting Komentar untuk "Jasser Auda"