Strategi Penguatan Kualitas dan Integritas Aparatur Peradilan
Adapun strategi peningkatan kualitas kinerja sebagai berikut;
Kolaborasi dengan Kampus dan antar Negara. Satuan kerja dapat membangun kerja sama akademik dengan pihak kampus di daerahnya dan negara-negara lain untuk mengadakan kegiatan seminar, diskusi, program beasiswa, dll. Tukar menukar ide dan gagasan di dunia akademik menjadi kunci utama keberhasilan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kolaborasi dengan Instansi Lain. Satuan Kerja dapat bekerjasama dengan instansi lain untuk memperkuat layanan sidang terpadu baik dalam perkara perdata maupun pidana/jinayat dengan membangun satu aplikasi bersama. Minat Baca. Hakim dan aparatur pengadilan berkewajiban untuk meningkatkan minat baca lintas disiplin ilmu pengetahuan sehingga wawasannya bertambah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Jumlah buku/jurnal yang dibaca harus menjadi prasyarat utama dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), promosi karir dan kenaikan pangkat/golongan. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Masa pendidikan dan pelatihan teknis yudisial dan kesekretariatan harus dilakukan secara berkala, berkelanjutan dan terukur. Diklat dapat dilakukan di tempat kerja, secara online dan mandiri serta melalui Badan Diklat Kumdil Mega Mendung, Bogor. Eksaminasi Online. Eksaminasi bertujuan untuk monitoring sekaligus evaluasi hasil kinerja Hakim dan Aparatur Peradilan disesuaikan kepada aturan, prinsip efektif dan efisien serta kepuasan pihak rekanan dan pencari keadilan. Bidang Kepaniteraan meliputi eksaminasi Putusan, Berita Acara Sidang (BAS), dan bundel berkas. Sedangkan bidang Kesekretariatan meliputi kontrak pihak ketiga, pertanggungjawaban keuangan dan program kerja. Membangun Sistem Integration Court Hub (ICB). Data dan sistem yang sudah saling terkoneksi dapat melahirkan inovasi berupa Integration Court Hub dimana pihak berperkara dapat bersidang di semua satuan kerja (satker) yang ada di Indonesia secara mobile disesuaikan dengan dimana dirinya sedang berada. Para pihak berperkara dapat bersidang dimana saja sesuai keinginannya. Inovasi Berkelanjutan. Inovasi sebagai syarat mengikuti ujian promosi dan mutasi. Lomba karya putusan. Dalam rangka memperkuat kualitas putusan Hakim, Satuan Kerja dapat menyelenggarakan lomba karya putusan terbaik dengan beberapa kriteria yaitu jenis perkara, pertimbangan hukum, gramatikal bahasa serta dampak kepada perubahan hukum secara umum. Lomba karya putusan ini dilakukan untuk memotivasi para Hakim agar menciptakan putusan-putusan yang berkualitas dan bermutu dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Pelayanan 24 Jam. Untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Satuan Kerja dapat menerapkan sistem layanan 24 Jam dengan melibatkan tenaga honor yang bekerja di tengah malam. Layanan 24 jam ini berdasarkan shift kerja yang terbagi kepada dua waktu yaitu waktu pagi dijalankan oleh aparatur peradilan yang berstatus PNS sedangkan waktu malam dijalankan oleh tenaga honor yang terbiasa bekerja di malam hari. Layanan malam hari hanya terbatas layanan PTSP yaitu pengambilan produk dan pendaftaran perkara. Optimalisasi layanan prioritas bagi kelompok rentan. Layanan prima akan ditingkatkan secara kualitas terutama kepada kelompok rentan yang meliputi manula (manusia lanjut usia), kelompok perempuan dan penyandang difabel. Layanan prima yang akan diberikan dalam bentuk kelengkapan sarana prasarana, program prioritas layanan, bahkan perumusan hukum materil yang responsif gender dan kelompok difabel. Khusus untuk isu perempuan, Satuan Kerja akan menyediakan porsi 40 % keterwakilan perempuan baik di tingkat pegawai maupun level pimpinan.
Adapun strategi peningkatan integritas Hakim dan aparatur sebagai berikut;
Kolaborasi dengan Insan Pers. Satuan Kerja dapat bekerjasama dengan pers dan media untuk mempublikasi capaian dan kinerja Satuan Kerja serta menjalin kerjasama dalam hal pengawasan perilaku. Satuan Kerja dapat membentuk wartawan khusus Satuan Kerja. Memperkuat Unit Pengendali Suap dan Gratifikasi (UPSG). Penyimpangan oknum Hakim dan Aparatur adalah menerima suap dan gratifikasi. Salah satu strategi untuk menekan praktik nirmoral tersebut adalah memperkuat unit pengendali suap dan gratifikasi di setiap satuan kerja dalam bentuk aplikasi UPSG sehingga Hakim atau Aparatur Pengadilan dapat melaporkan suap dan gratifikasi yang diterimanya secara online. Pencantuman SIWAS dan Hotline Dalam Produk Hukum. Setiap putusan/penetapan dan surat panggilan (relaas) harus mencantumkan catatan kaki tentang anjuran agar melaporkan jika ada oknum Hakim dan Aparatur yang meminta uang, lambat melayani dan perilaku tercela melalui SIWAS dan Hotline yang terkoneksi langsung kepada pimpinan Satuan Kerja. Membentuk Gerakan Moral Anti Penyuapan. Satuan Kerja dapat membentuk gerakan moral anti penyuapan secara masif dalam rangka mengawasi aktivitas yudisial dan perilaku Hakim dan Aparatur dengan melibatkan LSM, Tokoh Masyarakat dan Kampus yang memiliki semangat sama untuk membangun Satuan Kerja agar semakin bersih dan profesional.
Posting Komentar untuk "Strategi Penguatan Kualitas dan Integritas Aparatur Peradilan"