Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd merupakan seorang hakim, dokter istana sekaligus guru besar pada kekhalifahan Muwahidun sehingga wajar jika sarjana Eropa saat itu menyebut dirinya sebagai cendekiawan yang mulia dan yang amat terpelajar. Namanya harum meskipun pada akhirnya harus 'eksodus' dari negerinya sendiri karena motif politik.
Sebagai filsuf, Ibnu Rusyd pernah terlibat dalam perdebatan filosofis yang tajam dengan Al-Ghazali. Mereka berdua saling 'jual-beli' argumen hingga perdebatan panjang tersebut didokumentasikan dalam sebuah buku monumental di kalangan umat Islam hingga saat ini. Argumen al-Ghazali dikodifikasi dan diterbitkan dalam buku Tahafut al-Falasifah (kerancuan filsafat) kemudian di-counter oleh Ibnu Rusyd dalam buku Tahafut al-Tahafut (kerancuan buku tahafut).
Kritik Ibnu Rusyd terhadap al-Ghazali adalah ketika al-Ghazali membuat statement di ruang publik bahwa filsafat adalah sesat dan penyebab seorang muslim menjadi murtad (apostasi). Statement tersebut tentu saja didukung dengan berbagai argumen etis dan filosofis, bukan asal ucap. Bagi Ibnu Rusyd, filsafat bukan penyebab kemunduran justru filsafat adalah disiplin ilmu yang memantik kemajuan dan keadaban bagi umat muslim. Filsafat akan memandu umat Islam menapaki jalan puncak peradaban, umat Islam semakin kritis, kreatif serta inovatif karena berbekal akal yang dimilikinya.
Ketika berbicara filosofis, bangunan rasionalitasnya cukup kokoh. Hal ini dipengaruhi oleh pikiran-pikiran Aristoteles terhadap dirinya. Ia berambisi untuk mengembalikan filsafat Islam ke ajaran dasar Aristoteles. Ia juga mengkritik ajaran neoplatonisme yang berpijak pada salah satu hukum kodrat, yang tidak lagi visibel dengan iklim negeri Spanyol saat itu. Berkat argumen-argumen logisnya, Ibnu Rusyd layak dijuluki sebagai bapak akal sehat.
Sebagai akademisi, Ibnu Rusyd cukup produktif hingga mampu menerbitkan 60-an karya tulis semasa hidupnya dalam berbagai lintas keilmuan. Ibnu Rusyd membaca semua genre buku seperti islamic science, social science maupun hard science. Dengan keahlian dan bahan bacaan yang dimilikinya, beliau layak dijuluki the expert generalist, sosok mengetahui banyak hal secara mendalam.
Ibnu Rusyd juga menyandang jabatan hakim dan dokter sekaligus. Sebagai hakim karir, dirinya sangat paham tentang metodologi hukum Islam. Pengalaman dan pengetahuannya sebagai pengadil, Ibnu Rusyd menuangkannya dalam buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Buku yang sangat populer di kalangan santri hingga sarjana muslim saat ini dan menjadi referensi utama dalam studi Islam.
Posting Komentar untuk "Ibnu Rusyd"