Pengawasan Reguler (2)
Pengawasan Reguler dilaksanakan untuk memastikan kinerja dan perilaku aparatur peradilan telah sesuai dengan kriteria (peraturan) yang berlaku. Pengawasan reguler bertujuan untuk mendeteksi potensi risiko sehingga dapat dicegah sedini mungkin. Risiko / penipuan (fraud) yang dapat merusak reputasi lembaga terus dicegah dengan berbagai langkah kreatif dan inovatif disesuaikan dengan perkembangan modus operandi dalam tataran implementasi. Ada beberapa langkah strategis sebagai berikut;
- Rapat pembinaan dapat dilakukan secara daring maupun luring yang memuat materi pengawasan seperti Perma 7, 8, 9 dan Maklumat 1 Tahun 2017 serta kode etik.
- Sosialisasi kebijakan pengawasan dan kode etik diformat dalam bentuk audio visual yang diputar pada setiap ruang kerja secara terus menerus.
- Laporan hasil pengawasan bidang menyebutkan 5 (lima) poin secara berurutan (kondisi, kriteria, sebab, akibat dan rekomendasi).
- Hawasbid (Hakim Pengawas Bidang) semampu mungkin menghindari disparitas rekomendasi dan merumuskan keseragaman rekomendasi atas kondisi yang sama.
- Semua jenis formulir gugatan atau permohonan disediakan dalam bentuk softcopy file dan jika dibutuhkan baru dicetak fisiknya.
- Revitalisasi loket PTSP menjadi PTSP Online yang mudah diakses dan digunakan.
- Perubahan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL).
- Penerapan Inzage Online yaitu pemeriksaan kelengkapan berkas upaya hukum yang dapat diakses dari mana saja (anywhere).
- Inovasi bantuan pengiriman produk pengadilan antar satuan kerja dengan biaya at cost untuk mencegah praktik pungli.
Posting Komentar untuk "Pengawasan Reguler (2)"