Ketika Lansia Berhadapan Dengan Hukum
Pendahuluan
Kelompok lansia merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Mereka memiliki keterbatasan dalam menjalani sisa hidup disebabkan faktor usia yang sudah tidak lagi muda. Tenaga, ketahanan tubuh dan ingatan mulai melemah jauh berbeda ketika muda. Mereka mengalami berbagai kelemahan fisik karena penurunan daya tahan biologis ditambah dengan berbagai penyakit yang dihidapnya. Kondisi lemah demikian diperparah dengan beban dan tuntutan hidup yang semakin tidak wajar. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut dibutuhkan etika kepedulian terhadap lansia sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Lalu sikap peduli seperti apa ketika lansia berhadapan dengan hukum?
Terminologi Lansia
Lansia adalah kelompok orang yang sudah memasuki usia tertentu sehingga mengalami kelemahan fisik akibat faktor biologis bukan disebabkan oleh penyakit. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Perlindungan Hukum Perdata
Perlindungan hukum perdata bagi lansia dalam bentuk pengurangan aspek kewajiban. Artinya seorang lansia tidak dapat digugat jika isi gugatan melampaui batas kemampuan yang dimilikinya. Pengurangan beban kewajiban disesuaikan dengan kondisi lansia yang sudah memasuki tahap lemah secara fisik sehingga akan mengalami kesulitan jika dipaksakan sebagaimana orang pada umumnya. Semakin tua seseorang maka semakin ringan beban tanggungjawabnya. Kondisi lansia yang serba terbatas melahirkan keringanan hukum dari aspek kecakapan pemenuhan prestasi. Jenis keringanan prestasi ini dalam bentuk perbuatan/perilaku yang membutuhkan tenaga dari subjek hukum lansia.
Perlindungan Hukum Pidana
Di dalam teori restorasi, kelompok lansia tidak dapat dipidana jika melakukan sebuah kejahatan. Kondisi fisiknya yang sudah lemah cukup membuat efek jera bagi yang bersangkutan. Kondisi fisiknya sudah menjadi hukuman bagi dirinya. Peniadaan pidana bagi kelompok lansia disubstitusi dengan hukuman denda atau pemaafan seperti mediasi penal yang mengedepankan semangat perdamaian dan keuntungan bagi kedua belah pihak; pelaku lansia dan korban. Peniadaan pidana bagi lansia lebih menghemat keuangan negara untuk menjamin kesehatan dan keselamatan sisa hidupnya ketimbang harus mendekam di dalam sel penjara.
Penyediaan Sarana Prasarana
Kondisi tubuh lansia yang serba terbatas ditambah fisik yang semakin lemah, membutuhkan struktur bangunan yang ramah lansia. Seorang lansia akan mengalami kesulitan jika tipe bangunan dan sarana prasarana yang tidak responsif terhadap kondisi lansia. Sarana prasarana bagi lansia terbagi 2 bentuk yaitu fisik dan non-fisik. Sarana fisik meliputi:
- Akses masuk gedung
- Tangga naik turun
- Tempat duduk khusus lansia
- Alat bantu
- Parkir khusus lansia
- Toilet lansia
- Loket khusus
- Ruang khusus perawatan
Sedangkan saranan non-fisik meliputi layanan informasi dan layanan khusus. Layanan ini disiasati dengan penggunaan Teknologi Informasi yang mudah diakses dan digunakan oleh lansia (user friendly).
Program Layanan Lansia
Kelompok lansia membutuhkan sistem layanan yang mudah, sederhana dan cepat baik layanan umum maupun layanan personal. Layanan umum seperti: Kartu prioritas kelompok lansia, layanan tanpa antri, layanan satu hari selesai (one day service). Sedangkan layanan personal seperti; layanan pendampingan, layanan antar jemput dan layanan pengantaran produk
Penutup
Ketika lansia berhadapan dengan hukum maka diperlukan etika kepedulian terhadap kelemahan orang lain. Etika kepedulian dalam penegakan hukum dan layanan bersifat responsif yang meliputi penegakan hukum perdata, hukum pidana, layanan umum maupun layanan personal. Hukum yang responsif diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan tidak menambah beban bagi lansia. Kelompok lansia merupakan kelompok rentan dengan instrumen tertentu yang tidak dapat dipersamakan dengan kelompok umum lainnya sehingga ketika lansia berhadapan dengan hukum maka hukum harus fleksibel dan elastis merespon subjek lansia.
Posting Komentar untuk "Ketika Lansia Berhadapan Dengan Hukum"