Jual Beli di Dunia Virtual Menurut Islam
Pendahuluan
Fenomena dunia virtual akhir-akhir ini menjadi perhatian di kalangan umat manusia dimana jagat digital sudah merembas ke segala sektor kehidupan mulai dari aspek sosial, budaya (e-culture), ekonomi (e-commerce), pendidikan (e-learning) dan penegakan hukum (e-law enforcement). Kondisi semacam ini merupakan sine qua anon akselerasi abad 21 dan dinamika masyarakat pasca informasi 5.0. Salah satu yang menarik akhir-akhir ini adalah jagat digital (metaverse) dimana realitas nyata beralih menjadi realitas maya yang berdampak perubahan masif di segala lini kehidupan seperti interaksi virtual, komoditi virtual, hubungan virtual tak terkecuali akad jual beli secara virtual terhadap komoditi virtual seperti area tanah, bangunan dan kendaraan.
Problem jual beli tanah digital atau bangunan digital di ruang virtual seperti jagad digital merupakan kondisi nyata namun di dalam realitas virtual yang menghimpun semua aspek-aspek hukum beserta syarat-syaratnya. Dalam akad jual beli tanah virtual terdiri dari pihak pembeli, penjual, objek tanah virtual dan harga yang disepakati. Semua transaksi itu dilakukan secara digital di dunia virtual dengan basis kepercayaan dan reputasi kelompok digital yang sudah dibangun bersama-sama. Di dalam kasus jual beli dunia virtual pada prinsipnya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan karena semua pihak sudah sepakat dan mengetahui konsekuensi dari aktivitas transaksional tersebut.
Namun yang menjadi persoalan adalah ketika hukum Islam belum menjawab fenomena transaksi digital di dunia virtual karena sebagaimana yang kita ketahui belum ditemukannya payung hukum yang melegalkan fenomena hukum tersebut baik di dalam tradisi yuris klasik maupun kontemporer sehingga fenomena di dunia maya belum sepenuhnya diterima oleh publik sekaligus masih diragukan keabsahannya dan tentu saja hukum Islam yang tersedia saat ini secara garis besar masih mengatur tentang aktivitas lahiriah dari subjek hukum yang berdarah.
Hukum Islam yang berfungsi mengatur interaksi sosial akan membentuk hubungan yang harmonis, teratur dan tertib di kalangan umat Islam sehingga terbentuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang menarik adalah perkembangan interaksi sosial dari dunia nyata menuju dunia maya dimana manusia akan hidup di dua alam sekaligus sehingga hukum Islam yang selama ini terbatas mengatur realitas nyata juga harus merespon realitas maya. Ini merupakan sebuah tantangan bagi para yuris Islam untuk memfasilitasi fenomena tersebut dengan memberikan paket jawaban serta solusi sehingga umat Islam merasa yakin dan tidak terganggu dengan rumor atau hoaks yang berkembang.
Semesta maya yang merupakan konsekuensi kehidupan masyarakat pasca informasi 5.0 mampu dijawab secara komprehensif oleh prinsip hukum Islam sehingga umat Islam tidak perlu risau tentang keabsahan sebuah aktivitas digital yang cenderung baru dan belum pernah disaksikan dalam fase kehidupan sebelumnya seperti traksaksi online di semesta maya (metaverse), jual beli tanah digital, bangunan digital, mobil digital, dll. Peralihan dari realitas nyata ke realitas maya tidak terlepas dari kemajuan teknologi 4 dimensi sekaligus akselerasi kecerdasan buatan yang mampu menyulap realitas maya menjadi lebih menarik sehingga membuka peluang fase kehidupan era informasi yang semakin canggih dan terbuka, tentu saja ini semua disebabkan oleh meledaknya rasa bosan manusia informasi (homo duplex) dengan kehidupan nyata ini.
Pembahasan
Semesta maya (metaverse) merupakan pusat kehidupan umat manusia yang beralih ke ranah digital. Di dalam kehidupan semesta maya, seluruh aktivitas kehidupan memiliki kriteria dan cara yang sama sebagaimana terjadi di alam nyata. Proses interaksi, transaksi, edukasi dan sosialisasi bisa terjadi tentu dengan standar yang telah disepakati bersama oleh para penghuni dunia maya namun standar kehidupan di semesta maya biasanya lebih praktis, mudah, dan cepat tanpa memerlukan tenaga atau keringat dari belakang layar manusia bernyawa di belakangnya.
Potret kehidupan lintas dimensi ini tidak terlepas dari akselerasi sains dan perkembangan teknologi yang semakin menyebar ke seluruh pelosok negeri sehingga perangkat ilmu sosial dan doktrin suci terkadang harus tertinggal di belakangnya. Lompatan kehidupan ini menjadi fakta sejarah dalam perjalanan umat manusia di planet bumi yang semakin modern dan canggih (sophisticated). Capaian prestasi hidup ini akan merubah secara langsung cara beragama, berhukum, berinteraksi dan bergaul antar umat manusia. Misalnya dalam berinteraksi. Jual beli yang selama ini dilakukan secara cash, on the spot dan dialami langsung oleh pihak penjual pembeli kini beralih kepada sistem jual beli dunia maya dimana subjek pembeli, penjual, objek dan harganya tidak dapat diketahui secara langsung. Oleh karena itu, perlu perangkat hukum Islam yang mengatur fenomena tersebut agar umat Islam terhindar dari praktik penipuan dan mudharat yang berpotensi mendatangkan kerugian materil.
Proses transaksi jual beli merupakan aktivitas lumrah dimana setiap orang pasti melakukannya. Transaksi jual beli bertujuan untuk mencari kebutuhan yang belum terpenuhi setiap orang sehingga ada harga yang ditentukan sebagai parameter harga dari suatu barang dan jasa. Pembeli menginginkan adanya manfaat yag diperoleh sedangkan penjual menginginkan adanya harga yang diberikan sebagai penggantian dari modal yang telah dikeluarkan. Jual beli dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja selama objek dari jual beli tersebut mendatangkan kemaslahatan bagi pembeli dan terhindar dari kemudharatan. Adanya praktik jual beli menandakan bahwa manusia adalah kera berpikir yang membutuhkan bantuan dari pihak lain dengan cara pertukaran manfaat (homo economicus). Jual beli saat ini dapat terjadi dalam dunia nyata dan dunia maya sekaligus.
1. Islam Agama Kemajuan
Kemajuan kehidupan umat manusia telah diapresiasi oleh agama Islam sebab Islam sendiri adalah agama kemajuan. Islam memerintahkan kepada penganutnya untuk terus belajar sehingga menggapai kemajuan agar umat Islam menjadi kontributor positif dan penentu dalam kehidupan modern. Kemajuan diartikan sebagai peningkatan taraf hidup dari keadaan sebelumnya. Kemajuan kebalikan keterbelakangan. Kemajuan berangkat dari perubahan yaitu keadaan yang dianggap sudah tidak relevan dengan konteks saat itu kemudian mencari berbagai metode yang relevan dengan konteks saat ini. Islam melarang umatnya tertinggal dari kehidupan apalagi sekedar penonton pasif karena ajaran Islam mendorong umatnya agar maju secepat-cepatnya. Oleh karena itu, mengabaikan kemajuan berarti mengabaikan ajaran Islam itu sendiri.
Kemajuan yang diapresiasi oleh Islam adalah kemajuan yang tidak setengah-setengah atau totalitas. Jika seseorang ingin mengalami perubahan dalam hidupnya maka upaya yang dilakukannya harus totalitas. Kemajuan secara totalitas akan berdampak kepada perubahan besar yang dialami oleh masyarakat sipil. Islam yang berkemajuan adalah Islam yang merespon, mengakui, mengafirmasi serta mengakuisisi nilai-nilai kebaruan dalam rangka meningkatkan kehidupan umat beragama. Jadi, keliru jika membenturkan antara Islam dengan kemajuan. Kemajuan yang diilhami oleh Islam adalah kemajuan yang memadukan antara unsur spiritualitas dengan unsur keduniaan sehingga menjadi ciri khas kemajuan Islami yang bersinggungan dengan ibadah vertikal dan ibadah horizontal.
Kemajuan adalah nilai-nilai Islami yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan apabila tidak melanggar nilai-nilai publik yang destruktif, merugikan dan membahayakan bagi eksistensi manusia itu sendiri. Kemajuan yang mendatangkan malapetaka dan binasa bagi umat manusia maka kemajuan tersebut harus direkonstruksi untuk disesuaikan dengan cita-cita kemanusiaan. Kemajuan hidup berupa peralihan pilihan dari hidup di dunia nyata ke dunia maya merupakan salah satu dari kemajuan yang dicapai umat manusia yang belum pernah disaksikan pada fase sebelumnya. Salah satunya adalah proses jual beli secara online yang bertempat di dunia maya tanpa diketahui batas dan tata letaknya secara limitatif.
2. Asal Hukum Jual Beli adalah Boleh
Di dalam Islam, transaksi jual beli hukumnya boleh sebagaimana diatur dalam sebuah kaidah muamalah yang berbunyi:
“Al-ashlu fi al-muamalah al-ibahah hatta yadulla al-dalil ‘ala al-tahrim” (Hukum asal di dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya).
Di dalam proses jual beli ada beberapa rukun yang harus terpenuhi yaitu ada penjual, pembeli, harga yang ditetapkan serta objek yang manfaat. Selain itu, jual beli juga memperhatikan unsur-unsur yang halal yaitu jelas objeknya, non-ribawi, dan tidak spekulatif.
Jual beli yang mendatangkan manfaat bagi semua pihak sejalan dengan prinsip dasar tujuan syariat Islam (maqasid al-syariah) yaitu hifz al-mal (menjaga harta). Secara konseptual, prinsip ini mengatur tentang proses transmisi objek berupa materi maupun jasa secara halal sebab di dalam Islam dilarang perolehan suatu manfaat dengan cara-cara yang bathil atau haram. Jual beli yang dilakukan secara baik akan mendatangkan kemaslahatan publik dimana semua kebutuhan publik akan terpenuhi namun sebaliknya jual beli yang dilakukan tidak secara baik/curang justru akan mendatangkan kemudharatan bagi publik.
Di dalam semesta maya (metaverse), rukun-rukun jual beli yang ideal praktis sulit ditemukan karena semua sudah terintegrasi dalam dunia yang tidak bisa dialami secara fisik (non-inderawi). Dalam transaksi jual beli, pembeli dan penjual tidak lagi diketahui fisiknya akan tetapi identitasnya tergantikan dengan sistem akun demikian juga dengan objek yang diperjualbelikan; secara fisik tidak dapat dilihat, disentuh atau dicium akan tetapi objek dapat dilihat secara maya melalui gambar-gambar elektronik. Oleh karena itu, pihak penjual dan pihak pembeli tidak lagi dalam bentuk struktur tubuh akan tetapi identitasnya dalam bentuk akun yang sudah diverifikasi. Kita tidak pernah melihat wajah pihak penjual dan pembeli namun tergantikan dalam bentuk avatar yang ciamik dan menarik. Perubahan identitas pihak penjual dan pembeli dari tubuh biologis ke tubuh non-biologis adalah dibolehkan secara hukum yang terpenting identitas keasliannya dapat diverifikasi sehingga terminologi penjual pembeli tidak lagi dipahami sebatas pihak yang bertubuh akan tetapi dipahami sebagai identitas yang terverifikasi keasliannya sehingga terhindar dari segala bentuk kerugian materil.
Selain perubahan rukun penjual dan pembeli, perubahan selanjutnya adalah terkait objek yang diperjualbelikan. Objek jual beli di semesta maya (metaverse) dalam bentuk objek digital atau objek elektronik yang tidak bisa diraba, disentuh, dicium akan tetapi bisa dimiliki dalam nilai material yang terlihat secara virtual. Konsep objek jual beli dalam dunia semesta maya dapat diperjualbelikan karena mendapatkan legitimasi dari hukum Islam meskipun berbeda dengan objek jual beli yang selama ini kita pahami sebagaimana tertera dalam tradisi fiqih klasik. Konsep objek jual beli yang bersifat halal dan jelas dapat direkonstruksi menjadi sifat manfaat yang tidak mendatangkan kerugian meskipun tidak halal sebab terminologi halal sulit diterapkan dalam konteks virtual karena tidak berhubungan dengan fisiologi tubuh manusia. Objek jual beli virtual berupa jual beli tanah di metaverse, jual beli produk dan jasa adalah proses jual beli yang sah dalam Islam selama mendatangkan kemaslahatan publik terutama para peserta yang berakselerasi di semesta maya.
Harga yang digunakan sebagai nilai atas suatu objek jual beli dapat disepakati besarannya oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli namun yang terjadi pergeseran adalah metode pembayaran yaitu dari pembayaran cash, on the spot dan menggunakan uang fisik berubah menjadi uang elektronik dengan berbagai cara pembayaran transfer, debit, VA, dll. Harga jual beli suatu objek merupakan nilai yang disepakati dalam suatu komunitas tentang suatu komoditas tertentu. Biasanya, harga yang disepakati merupakan nomina relatif tanpa batas tergantung dari subjektivitas masing-masing pihak.
Berdasarkan uraian di atas, maka jual beli secara virtual di semesta raya hukumnya boleh selama mendatangkan maslahat publik tanpa mendatangkan kerugian materil sedikit pun kepada semua pihak. Batasan-batasan fiqih klasik dapat direkonstruksi sesuai dengan kemajuan sains dan teknologi yang relatif mudah, cepat, efektif dan canggih. Batasan halal dan materil sulit diterapkan karena seluruh aktivitas dilakukan secara virtual dan elektronik.
3. Jual Beli Virtual dan Ketahanan Nasional
Jual beli virtual yang locus-nya di semesta maya akhir-akhir ini mengalami lonjakan transaksi terutama kepada aset-aset strategis sebab fenomena ini tidak terlepas dari migrasinya manusia nyata menuju manusia maya sehingga orang berlomba-lomba untuk memonopoli kehidupan maya. Secara konseptual, jual beli mendatangkan kebaikan bagi kedua belah pihak serta membantu meningkatkan perekonomian nasional. Ekonomi kerakyatan dipahami tidak lagi dalam batas demografis Indonesia tetapi merambah ke berbagai batas lintas global yang tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kelas bawah.
Jual beli yang dilakukan secara virtual di semesta maya akan meningkatkan pendapatan, memberantas kemiskinan dan menumbuhkan ekonomi suatu negara. Laju perekonomian suatu negara akan surplus apabila para warganya berkontribusi dalam kehidupan semesta maya terutama dalam aktivitas transaksional sehingga ada pertukaran nilai dalam bentuk modal atau uang yang meningkatkan fiskal negara meskipun dalam kenyataannya selain pertukaran nilai juga terdapat pertukaran budaya tanpa disadari.
Salah satu ancaman jual beli virtual di semesta maya adalah ketahanan nasional. Jual beli lintas global dapat saja mengancam kedaulatan negara sebab dibalik traksaksi global terdapat nilai-nilai (values) baru yang tersirat yang dapat mengganggu nilai-nilai dasar negara sebagai identitas bangsa yang otentik. Solusinya adalah penguatan nilai-nilai dasar Pancasila untuk membendung gempuran impor nilai yang belum tentu sesuai dengan konteks keindonesiaan. Ketahanan nasional harus menjadi perhatian utama meskipun mendatangkan manfaat parsial bagi seseorang dengan menjaga ketahanan nasional sebagai wadah kehidupan nyata secara tidak langsung telah menjaga ketahanan nasional semesta maya.
Salah satu aspek ketahanan nasional yang dijaga dalam kehidupan maya adalah kedaulatan negara dan lingkungan. Permainan hidup di dunia maya harus mampu melestarikan nilai-nilai otentik bangsa Indonesia bukan malah merongrong atau mengeliminasinya dengan nilai-nilai baru yang tidak sesuai dengan konteks Indonesia. Nilai-nilai baru yang belum tentu diterima oleh masyarakat sipil akan menjadi polemik yang berujung reaksi dari berbagai kalangan. Reaksi ini jika tidak dikendalikan secara baik akan menimbulkan konflik horizontal yang dapat merusak kohesi sosial.
Selain ancaman ideologi, ancaman selanjutnya adalah lingkungan hidup disebabkan orang tidak lagi peduli terhadap keadaan sekitar karena terlalu asyik dengan euphoria semesta maya. Mereka lebih menghabiskan waktu berinteraksi di dunia maya meskipun listrik terbuang banyak, sampah di mana-mana, dan pohon banyak yang tumbang. Padahal jika kerusakan lingkungan mulai nyata maka para sosok tubuh penggerak penghuni semesta maya juga terkena dampaknya. Jika ancaman ideologi dan lingkungan hidup ini diabaikan maka pada dasarnya kita sedang melanggar tujuan dasar syariat Islam (maqasid al-syariah) yaitu hifz al-daulah (menjaga eksistensi negara) dimana setiap warga negara wajib untuk menjaga ideologi negara yang disepakati sekaligus menjaga lingkungan hidup dimana dia tinggal.
Penutup
Jual beli virtual di semesta maya berupa transaksi elektronik terhadap objek elektronik di jagat maya adalah sebuah kebolehan di dalam Islam selama mendatangkan manfaat dan terhindar dari kerugian materil secara personal maupun kelembagaan. Jual beli virtual merupakan salah satu aktivitas ekonomis yang mendatangkan banyak manfaat dari sisi ekonomi yaitu meningkatnya transaksi nilai dan komoditas virtual yang dapat mendorong pendapatan perkapita sekaligus pendapatan negara. Selain pendapatan, impor nilai lintas negara juga terjadi dibalik transaksi jual beli virtual tanpa disadari sehingga pergulatan nilai di suatu negara semakin beragam baik yang berkonotasi positif maupun negatif.
Namun dibalik keunggulan terdapat beberapa kekurangan berupa ancaman ideologis dan ancaman lingkungan hidup. Ancaman ideologis dan lingkungan hidup dapat dijawab dengan penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara otentik yang sesuai dengan konteks masyarakat nusantara tanpa harus menggembosi semangat kemajuan terutama aktivitas transaksional di semesta maya. Transaksi di dunia maya secara virtual merupakan keniscayaan zaman yang harus direspon oleh hukum Islam dalam rangka mengakomodasi perubahan zaman sehingga hukum Islam dapat menjawab seluruh problem keumatan yang sarat kemajuan.
Di dalam hukum Islam, transaksi virtual di jagat maya seperti metaverse adalah diperbolehkan dengan beberapa argumentasi yang ditawarkan yaitu prinsip dasar mualamah adalah boleh, memadukan nilai-nilai Islam dengan prinsip kemajuan, memberikan pemahaman tentang kaidah hukum Islam di bidang muamalah kepada umat Islam serta memperhatikan dampak transaksi virtual terhadap ketahanan nasional. Perubahan mendasar rukun-rukun jual beli di dalam tradisi Islam klasik adalah subjek pembeli dan penjual yang tidak lagi dalam bentuk fisiologi tubuh bernyawa, objek yang tidak halal namun bermanfaat serta harga yang ditetapkan sesuai kehendak bebas penjual dan pembeli. Perubahan formulasi fiqih klasik menuju fiqih yang adaptif terhadap instrumen elektronik dan virtual merupakan keniscayaan selama fiqih dipahami sebagai doktrin Islam yang tidak mapan, selalu hidup dan dapat disesuaikan dengan konteks Indonesia dan nilai-nilai kemajuan.
Posting Komentar untuk "Jual Beli di Dunia Virtual Menurut Islam"