Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 1 - Universitas Terbuka


MODUL 1

PENGERTIAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

KEGIATAN BELAJAR 1

  1. Sistem yaitu sekelompok bagian-bagian yang bekerjasama untuk melakukan suatu maksud contoh sistem tubuh, sistem pemerintahan, dll.
  2. Hukum menurut Utrech adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu.
  3. Tujuan Hukum menurut Lili Rasyidi ada 2 (dua) yaitu tujuan tradisional dan modern. Tujuan tradisional meliputi keadilan dan ketertiban sedangkan tujuan modern meliputi pembaruan masyarakat.
  4. Macam-Macam Norma yaitu
  • Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang datang dari Tuhan dalam bentuk wahyu.
  • Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati nurani manusia (bisikan hati) yang diwujudkan dalam sikap dan perbuatan.
  • Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari interaksi sosial.
  • Norma hukum adalah norma yang dibuat oleh lembaga otoritas yang sifatnya mengikat dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan alat-alat negara.

KEGIATAN BELAJAR 2

  1. Hubungan Hukum yaitu hubungan yang diatur oleh hukum. Terdapat dua hubungan hukum yaitu hubungan subjektif dan objektif. Hubungan objektif adalah hubungan hukum yang tidak menyebutkan subjek tertentu namun berlaku umum sedangkan hubungan subjektif adalah hubungan yang diatur oleh objek hukum dan menyebutkan subjek hukum tertentu.
  2. Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Terbagi dua materil dan formil
  3. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum yaitu ideal dan kemasyarakatan.
  4. Sumber hukum formil adalah hukum yang menjadi dasar formil dalam membentuk hukum dan menetapkan berlakunya hukum. Menurut Utrech, sumber hukum formil yaitu Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, opini hukum.

KEGIATAN BELAJAR 3

  1. Hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sumbernya, wujud dan isinya.
  2. Kekosongan hukum adalah tidak ada atau belum adanya atauran hukum atas suatu fenomena konkrit yang terjadi.
  3. Penemuan hukum diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah terhadap kasus-kasus yang belum ada aturan hukumnya.
  4. Aliran hukum meliputi: 
  • Aliran legisme yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kesatuan sehingga tidak memungkinkan berlakunya suatu aturan di luar hukum yang berlaku.
  • Aliran Frei Recht Lehre yang berpendapat bahwa hukum adalah setiap keputusan pengadilan sedangkan undang-undang dan kebiasaan lain yang sejenis dengan itu hanya merupakan unsur-unsur pembentuk hukum.
  • Aliran Rechvinding berpendapat bahwa hukum terdiri dari berbagai sumber seperti Undang-undang, kebiasaan, hukum adat, serta Hakim diberikan kebebasan untuk melakukan penafsiran atas Undang-Undang.

KEGIATAN BELAJAR 4

  1. Hukum positif yaitu hukum yang berlaku suatu waktu di Indonesia.
  2. Sistem hukum menurut Bellefroid adalah keseluruhan aturan yang disusun secara terpadu berdasarkan asas tertentu.
  3. Yang membentuk hukum positif di Indonesia adalah hukum kolonial, hukum Indonesia asli dan hukum Islam.

KEGIATAN BELAJAR 5

  1. Sistem hukum nasional menurut Bagir Manan adalah hukum positif yang lahir sejak negara RI merdeka hingga sekarang.
  2. Sistem hukum kolonial adalah aturan hukum yang diberlakukan sejak terjadi kolonialisasi oleh penjajah berdasarkan politik hukum kolonial.
  3. Sistem hukum Indonesia adalah semua sistem hukum yang diberlakukan berdasarkan politik hukum negara Indonesia, yang mungkin hanya berlaku bagi sebagian bangsa Indonesia saja seperti hukum adat, Islam, dan barat tetapi diakui oleh NKRI sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia. 
  4. Fungsi hukum dalam era globalisasi adalah sistem pendidikan hukum dan sumber daya manusia di bidang hukum mampu memproduksi hukum yang berfungsi dalam era globalisasi.
  5. Pada abad 21, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia yaitu globalisasi, perkembangan sistem politik regional.

   

 

Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 1 - Universitas Terbuka "