Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 7 - Universitas Terbuka

MODUL 7

HUKUM PIDANA

KEGIATAN BELAJAR 1

  1. Hukum pidana menurut Satochid Kartanegara adalah kumpulan peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana.
  2. Aliran hukum pidana yaitu alairan klasik, aliran modern, aliran ketiga.
  3. Teori tujuan pidana yaitu teori pembalasan/teori absolut, teori relatif, teori gabungan.

KEGIATAN BELAJAR 2

  1. Sumber hukum pidana di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kebiasaan/adat, perjanjian, yurisprudensi, doktrin, proklamasi kemerdekaan, revolusi, coup de’ etat yang berhasil, takluknya suatu negara kepada negara lain.

KEGIATAN BELAJAR 3

  1. Tindak pidana / delik adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang terlarang dan diancam pidana.
  2. Unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, perbuatan itu diancam dengan pidana, perbuatan itu bersifat melawan hukum, perbuatan itu berhubungan dengan kesalahan, perbuatan itu dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
  3. Jenis tindak pidana terbagi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran.

KEGIATAN BELAJAR 4

  1. Sifat melawan hukum formal adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang kecuali jika diadakan pengecualian-pengecualian yang ditentukan oleh Undang-Undang pula.
  2. Sifat melawan hukum materiil berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU.
  3. Tujuan ajaran sebab-akibat adalah untuk menentukan antara sebab-akibat yang berarti menentukan adanya atau tidak adanya tindak pidana dan untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang atas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana.

KEGIATAN BELAJAR 5

  1. Asas-asas hukum pidana yaitu asas nullum delictum / asas legalitas, asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan, asas bahwa bila ada perubahan undang-undang sesudah peristiwa terjadi maka dipakailah ketentuan yang paling ringan bagi tersangka, asas hukum pidana khusus, asas hukum pidana yang berlaku terhadap semua orang yang dalam bilangan Indonesia melakukan tindak pidana, asas pembagian hukuman ke dalam hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 7 - Universitas Terbuka"