Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 9 - Universitas Terbuka

 

MODUL 9

HUKUM INTERNASIONAL

KEGIATAN BELAJAR 1

  1. Hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan tingkah laku dimana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan oleh karena itu, juga harus menghormati dalam hubungan antar mereka satu dengan lainnya.

KEGIATAN BELAJAR 2

  1. Sumber-sumber hukum internasional adalah kebiasaan internasional, perjanjian internasional atau traktat, yurisprudensi internasional, keputusan-keputusan pengadilan (Hakim) atau resolusi organisasi internasional dan asas-asas hukum umum.

KEGIATAN BELAJAR 3

  1. Materi hukum internasional adalah aturan tentang penentuan batas wilayah suatu negara, aturan tentang organ yang bertindak sebagai wakil-wakil negara, aturan tentang terjadinya dan terhapusnya traktat, aturan tentang akibat perbuatan yang melanggar hukum internasional, aturan tentang kepentingan bersama yang dilakukan oleh negara-negara seperti kerja sama bidang ekonomi, pendidikan, dll, dan aturan tentang tata cara memecahkan masalah dan persengketaan dan perselisihan dengan jalan damai.
  2. Subjek hukum internasional adalah negara, gabungan negara-negara, organisasi-organisasi internasional, kursi suci (gereja katolik roma), orang perorangan, palang merah internasional, pemberontak dan pihak dalam sengketa serta manusia.

KEGIATAN BELAJAR 4

  1. Yurisdiksi adalah kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara.
  2. Yurisdiksi negara dapat dibedakan menjadi yurisdiksi personal, yurisdiksi kebendaan, yurisdiksi kriminal, yurisdiksi eksklusif dan yurisdiksi sipil.
  3. Prinsip teritorial yaitu negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya.
  4. Prinsip teritorial berlaku dalam hal-hal sebagai berikut; hak lintas di laut teritorial, prinsip yurisdiksi teritorial terhadap kapal berbendera asing di laut teritorial, pelabuhan, terhadap orang asing, terhadap pelaku tindak pidana dan pengecualian yurisdiksi terhadap kasus teritorial.    

Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 9 - Universitas Terbuka"