Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 6 - Universitas Terbuka

MODUL 6

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

KEGIATAN BELAJAR 1

  1. Hukum administrasi negara adalah hukum pemerintahan yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk meyakinkan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
  2. Hukum administrasi negara mempelajari bagaimana pejabat pemerintah menjalankan kewenangannya.

KEGIATAN BELAJAR 2

  1. Badan hukum adalah suatu badan atau organ yang diatur oleh Undang-Undang. Badan hukum ini sebagai subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban sebagaimana manusia.
  2. Badan hukum terbagi dua yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.

KEGIATAN BELAJAR 3

  1. Subjek hukum administrasi negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan-jabatan, jawatan publik, dinas-dinas publik, BUMN dan BUMD, Desa/Swapraja dan Swatantra.
  2. Sumber hukum administrasi negara meliputi sumber hukum materil, sumber hukum formil.

KEGIATAN BELAJAR 4

  1. Perbuatan yang dijalankan oleh Pemerintah di antaranya delegasi perundang-undangan, ketetapan pemerintah, dispensasi, vergunning, lisensi dan konsesi, perintah, panggilan, undangan, diskresi

KEGIATAN BELAJAR 5

  1. Asas Hukum administrasi negara yaitu asas legalitas, asas persamaan hak, asas kebebasan, asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang, asas tidak boleh menyerobot wewenang Badan Administrasi Negara, asas berupaya memaksa atau asas bersanksi, asas nasionalisme, asas fungsi sosial dari tanah, dan asas dikuasai negara.

 

 

 

Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 6 - Universitas Terbuka"