Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 4 - Universitas Terbuka
MODUL 4
HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
KEGIATAN BELAJAR 1
- Hukum tata negara menurut Van der Pot adalah hukum/peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya, dan hubungan dengan individu-individu.
- Hukum tata negara menduduki tempat di atas hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
- UUD 1945 adalah sumber hukum tata negara
- Hubungan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara menurut Van Vollenhoven adalah hukum tata negara sebagai suatu gabungan peraturan-peraturan hukum yang mengadakan badan kenegaraan yang memberi wewenang pada badan-badan itu yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah sedangkan hukum administrasi negara sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya.
- Hubungan hukum tata negara dengan ilmu negara adalah ilmu negara sebagai dasar dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan yang diatur dalam hukum tata negara lebih lanjut. Ilmu negara mempelajari konsep, teori tentang negara yang merupakan dasar dalam mempelajari hukum tata negara.
- Hubungan hukum tata negara dengan ilmu politik adalah hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara sedangkan ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek pelaku kekuasaan tersebut.
- Hukum tata negara membahas tentang lembaga-lembaga negara, kewenangan lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, jabatan-jabatan dalam negara, tugas dan kewajiban, hubungan antar jabatan, penggantian jabatan, hubungan jabatan dan pejabat.
KEGIATAN BELAJAR 2
- Sumber hukum tata negara terdiri dari sumber hukum materil yaitu Pancasila, sumber hukum formil yaitu perundang-undangan, hukum kebiasaan, traktat, doktrin.
KEGIATAN BELAJAR 3
- Asas-asas hukum tata negara yaitu asas negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensial, asas demokrasi konstitusional, Presiden ialah penyelenggara negara, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, kedudukan DPR adalah kuat, Menteri-Menteri negara bukan PNS biasa, asas multi tugas Presiden, asas kabinet presidentil, asas otonomi daerah, asas saling mengawasi antara Kekuasaan Eksekutif dengan Legislatif, asas negara hukum, asas Pancasila.
KEGIATAN BELAJAR 4
- Hakikat konstitusi menurut Bagir Manan adalah perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan Pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
- Pengertian konstitusi menurut C.F. Strong adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara Pemerintah dengan yang diperintah.
- 3 (tiga) pokok isi konstitusi menurut Sri Soemantri adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negara, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
- Macam-macam sistem pemerintahan yaitu parlementer, presidensial, kuasi parlementer dan presidensial.
- Perubahan konstitusi menurut C.F Strong adalah dilakukan oleh Badan Legislatif, dilakukan oleh rakyat melalui referendum, khusus di negara serikat perubahan UUD harus disetujui secara proporsional oleh negara-negara bagian dalam negara serikat itu, dilakukan melalui suatu konvensi.
KEGIATAN BELAJAR 5
- Lembaga negara setelah terjadinya perubahan Undang-Undang yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan BPK.
Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 4 - Universitas Terbuka"