Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 5 - Universitas Terbuka

 

MODUL 5

HUKUM PERDATA

KEGIATAN BELAJAR 1 dan KEGIATAN BELAJAR 2

  1. Pasca kolonial, Hukum perdata Indonesia setelah merdeka adalah golongan Indonesia asli berlaku hukum adat. Untuk golongan WNI bukan asli Indonesia (Cina) berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK). Untuk golongan Timur asing yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa yaitu Arab, India, dll berlaku sebagian dari BW mengenai hukum kekayaan, bukan mengenai hukum pribadi, keluarga/waris.
  2. Peraturan yang berlaku bagi semua warga adalah UU Hak Mengarang, Peraturan Koperasi, Ordonansi Woeker, dan Ordonansi pengangkutan di udara.
  3. Hukum perdata adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
  4. Orang yang mampu melakukan tindakan hukum adalah orang yang pada umumnya dapat melakukan tindakan hukum.
  5. Orang yang berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang yang dalam hal tertentu saja dapat melakukan tindakan hukum.
  6. Orang yang tidak mampu adalah orang yang belum dewasa, orang yang dalam kuratil.
  7. Tindakan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu bukan batal demi hukum akan tetapi dapat dibatalkan oleh Hakim.
  8. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum).
  9. Benda terbagi atas benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, benda yang dapat musnah dan yang tidak dapat musnah, benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti, benda yang dapat didagangkan dan yang tidak dapat didagangkan, benda yang dapat bergerak dan yang tidak dapat bergerak.
  10. Hak kebendaan yaitu

  • Bezit yaitu suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu.
  • Eigendom yaitu hak yang paling sempurna atas suatu benda yaitu hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa asal tidak melanggar UU dan hak orang lain.
  • Hipotik / gadai yaitu memberikan kekuasaan atas suatu benda bukan untuk dipakai tetapi untuk dijalankan sebagai jaminan hutang seseorang.

  1. Hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa dan hak pakai.
  2. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain menurut BW yaitu

  • Servituut yaitu suatu benda yang diletakkan di atas suatu perkarangan untuk keperluan suatu perkarangan lain yang berbatasan.
  • Hak opstal yaitu suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan lain atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain.
  • Hak Erfpacht yaitu suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap tahun.
  • Vruchtgebruik yaitu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaan semula.

  1. Perikatan adalah sebuah hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberikan hak kepada pihak yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain sedangkan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutannya.
  2. Prestasi dapat berupa: menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan dan tidak melakukan suatu perbuatan.
  3. Sumber-sumber perikatan yaitu perikatan yang lahir dari suatu perjanjian dan perikatan yang lahir karena undang-undang.
  4. Macam-macam perikatan yaitu

  • Perikatan bersyarat yaitu apabila kewajiban memenuhi prestasinya digantungkan pada suatu syarat. 
  • Perikatan dengan ketetapan waktu yaitu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. 
  • Perikatan manasuka (alternatif) yaitu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
  • Perikatan solider yaitu suatu perikatan dimana salah satu pihak terdiri dari beberapa orang adalah pihak si berhutang, maka tiap-tiap orang debitur dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang tersebut.
  • Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

  1. Asas-asas hukum perikatan yaitu UU bagi yang membuatnya, asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan, asas itikad baik, asas bahwa semua harta orang merupakan jaminan atas hutangnya.
  2. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan satu hal.
  3. Syarat sahnya suatu perjanjian adalah sepakat para pihak yang berjanji, cakap untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, suatu yang halal.         

KEGIATAN BELAJAR 3

  1. Hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi secara makro.
  2. Hukum bisnis adalah keseluruhan peraturan, putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang berkaitan dengan bisnis pelaku-pelaku ekonomi mikro.
  3. Sumber sumber hukum dagang, hukum bisnis dan hukum ekonomi yaitu

-       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

-       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK)

-       Peraturan tentang perkoperasian

-       Undang-Undang Octroy

-       UU Hak Cipta

-       UU tentang Lalu Lintas

-       UU mengenai penanaman modal asing

-       Berbagai peraturan tentang Perusahaan Negara  

KEGIATAN BELAJAR 4

  1. Bagian-bagian utama dari hukum dagang, hukum bisnis dan hukum ekonomi adalah perusahaan, pedagang antara, surat perniagaan, asuransi, kepailitan, lembaga pembiayaan, hak atas kekayaan intelektual, hukum perbankan, penyelesaian sengketa dagang/bisnis/ekonomi.

KEGIATAN BELAJAR 5

  1. Hukum perdata internasional adalah merupakan bagian dari hukum perdata hanya peristiwanya melintasi batas-batas negara.
  2. Sumber hukum perdata internasional meliputi:

  • Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern, banyak dipengaruhi oleh asa dan lembaga hukum negara barat dan sebagian besar berdasarkan asas lembaga dan lembaga hukum romawi.
  • Hukum kebiasaan yang merupakan hukum adat adalah kebiasaan yang telah diterima sebagai hukum.
  • Perjanjian internasional / traktat yaitu perjanjian internasional merupakan sumber hukum perdata internasional bisa berupa konvensi, perjanjian regional atau bilateral.
  • Peraturan perundang-undangan.
  • Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum dalam hukum perdata internasional meliputi keputusan Hakim pengadilan nasional atau internasional keputusan arbitrase internasional maupun keputusan lembaga-lembaga internasional terkait hukum perdata internasional. 
  • Doktrin adalah pendapat-pendapat atau ajaran ahli dan sarjana terkemuka .   

 

Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 5 - Universitas Terbuka"