Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 3 - Universitas Terbuka
MODUL 3
SISTEM HUKUM ISLAM
KEGIATAN BELAJAR 1
- Hukum Islam menurut Hasbi Ash-Shiddiqie adalah koleksi daya fuqaha / ahli ilmu Islam dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Hukum Islam terbagi 5 bagian yaitu haram (larangan), wajib (perintah), mubah (kebolehan), sunah (keutamaan) dan makruh (kebencian).
- Syariat adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan saudara muslimnya, dan saudara sesama manusia.
- Syariat memuat ketetapan Allah dan ketetapan Rasul Muhammad SAW yang tertuang di dalam Al-Qur’an maupun Hadits Rasul.
- Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum Islam yang bersifat praktis yang digali dari dalil terperinci.
KEGIATAN BELAJAR 2
- Sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan akal sehat (Ijtihad).
- Al-Qur’an terdiri dari ajaran tentang aqidah (keyakinan), hukum, sejarah dan kisah terdahulu
- As-Sunnah terdiri dari ajaran tentang perilaku, perkataan serta ketetapan Rasul Muhammad SAW di bidang Aqidah, Muamalah dan Ibadah.
- Ijtihad terdiri dari ijma (konsensus ahli) istihsan, istislah, qiyas (analogi), istishab, syara’ man qablana (syariat umat terdahulu), sad al-zariah (menutup pintu mudharat), dll.
KEGIATAN BELAJAR 3
- Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk waktu yang lama.
- Prinsip perkawinan yaitu kerelaan, persetujuan, pilihan, hak dan kewajiban pasangan, perkawinan untuk selamanya, asas monogami dan poligami.
- Hukum Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Hukum kewarisan adalah aturan hukum-hukum Islam yang mengatur tentang siapa yang menjadi pewaris, ahli waris, harta peninggalan beserta bagiannya.
- Penyebab saling mewariskan adalah hubungan pertalian darah, hubungan perkawinan dan wala (perjanjian memerdekakan budak)
- Hukum kewarisan Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
KEGIATAN BELAJAR 4
- Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) yang diatur dalam Al-Qur’an.
- Zakat terbagi kepada dua bentuk yaitu zakat mal (properti) dan zakat fitrah (zakat jiwa) dikeluarkan saat sebelum hari raya Idul Fitri.
- Zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Wakaf adalah menahan suatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai ajaran Islam. Dalam istilah fiqih, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi yang menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
- Wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Unsur wakaf yaitu orang yang berwakaf (waqif), harta yang diwakafkan, tujuan wakaf, sighat wakaf.
- Ekonomi syariah adalah hukum Islam yang mengatur di bidang muamalah/transaksional.
- Jenis ekonomi syariah adalah bank syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, bisnis syariah, lembaga keuangan mikro syariah.
- Sengketa jenis ekonomi syariah di atas diselesaikan di Pengadilan Agama.
- Dasar hukum kewenangan mutlak Pengadilan Agama mengadili perkara Zakat, Wakaf dan Ekonomi Syariah adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
KEGIATAN BELAJAR 5
- Peradilan agama merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Peradilan Agama diatur di dalam Konstitusi Negara (Bab Kekuasaan Kehakiman)
- Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Kewenangan Peradilan Agama adalah mengadili sengketa perkawinan, kewarisan, hibah, wakaf, zakat, shadaqah dan ekonomi syariah serta jinayat (pidana Islam) di provinsi Aceh.
Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 3 - Universitas Terbuka"