Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 8 - Universitas Terbuka

MODUL 8

HUKUM ACARA

KEGIATAN BELAJAR 1

  1. Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan/menggugat ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas dan cara melaksanakan putusan-putusan atau vonis hakim.
  2. Hukum acara berfungsi untuk mempertahankan dan melaksanakan isi hukum materil, baik hukum dagang materil maupun hukum perdata materil.
  3. Asas-asas hukum acara perdata yaitu asas hakim bersifat menunggu, asas hakim dilarang menolak perkara, asas hakim bersifat aktif, asas persidangan yang terbuka, asas kedua belah pihak harus didengar, asas putusan hakim harus disertai alasan, asas sederhana cepat dan biaya ringan, asas objektivitas
  4. Susunan hukum acara yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan.

KEGIATAN BELAJAR 2

  1. Hukum acara pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materill dan diatur dalam KUHAP yang telah disahkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
  2. Alat-alat bukti dalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
  3. Asas-asas dalam hukum acara pidana yaitu asas peradilan dilakukan berdasarkan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, asas bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kehakiman dilarang, kecuali dalam hal yang disebutkan dalam Undang-Undang dasar, asas bahwa pengadilan mengadili berdasarkan hukum dengan tidak membedakan orang-orang, asas praduga tidak bersalah, asas pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim, asas bahwa orang yang bersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum, asas hak untuk meminta peninjauan kembali, asas perintah tertulis untuk penangkapan, asas perintah tertulis untuk penahanan.

KEGIATAN BELAJAR 3

  1. Keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat tata usaha negara yag berisi tindakan hukum tata negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
  2. Acara pemeriksaan perkara di PTUN yaitu pengajuan gugatan, pencatatan perkara dalam daftar, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang, panggilan pihak yang berperkara, pemeriksaan berkas, putusan pengadilan.
  3. Alat bukti PTUN yaitu tulisan/surat, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim.
  4. Asas Hukum acara PTUN yaitu asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, asas para pihak harus didengar, asas kesatuan beracara, asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas, asas sidang terbuka umum, asas pengadilan berjenjang, asas pengadilan sebagai upaya terakhir, asas objektivitas.

KEGIATAN BELAJAR 4

  1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar negara RI 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UU, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum, pendapat DPR bahwa presiden/wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
  2. Alat bukti yang digunakan ketika beracara di Mahkamah Konstitusi yaitu surat/tulisan, saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik.

KEGIATAN BELAJAR 5

  1. Peradilan Agama berada di Kabupaten/kota untuk tingkat pertama, tingkat banding di provinsi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
  2. Secara finansial, organisatoris dan administrative, Peradilan Agama berada di bawah Mahkamah Agung
  3. Sengketa di pengadilan agama terbagi dua yaitu gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair)
  4. Tahapan persidang di PA yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan.
  5. Alat bukti beracara di Pengadilan agama adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
  6. Beracara pidana islam (jinayat) di Mahkamah Syar’iyah provinsi Aceh sebagaimana sistem peradilan pidana pada umumnya.
  7. Hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama sama seperti Hukum acara yang berlaku di peradilan umum namun ada 10 hukum acara yang bersifat khusus yang hanya berlaku di peradilan agama yaitu ikrar talak, saksi keluarga dalam sengketa perkawinan, sidang tertutup untuk umum, upaya perdamaian dalam setiap persidangan, sumpah lian, dll.        
 

Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 8 - Universitas Terbuka"