Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 2 - Universitas Terbuka
MODUL 2
HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEGIATAN BELAJAR 1
- Hukum adat berasal dari kata adat recht.
- Hukum adat menurut Van Vollenhoeven adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di lain pihak belum dikodifikasikan.
- Bentuk hukum adat adalah sebagian besar tidak tertulis namun ada sebagian kecil yang tertulis.
- Asal usul hukum adat adalah hukum yang merupakan asli Indonesia yang berasal dari tradisi dan agama nenek moyang sepanjang sejarah yang diwariskan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
- Sifat hukum adat yaitu religio magis, communal, kontan dan konkrit.
KEGIATAN BELAJAR 2
- Penduduk Indonesia terbagi kepada 3 (tiga) golongan yaitu Eropa, Timur Asing dan Pribumi/Bumi Putera.
- Dua pandangan yang berbeda tentang keberlakuan hukum adat di Indonesia yaitu Van Den Berg teori Receptio in Complexu yang menyatakan bahwa hukum adat adalah resepsi dari hukum agama secara bulat. Artinya hukum adat sama dengan hukum agama. Snouck Hurgronje teori Receptie yang menyatakan bahwa hukum adat berbeda dengan hukum agama sebab hukum adat tidak melulu berasal dari hukum agam
- Aturan peralihan Pasal II menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat
KEGIATAN BELAJAR 3
- Persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat hukum yang menunjuk pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia yang mempunyai tata susunan yang teratur, daerah yang tetap, penguasa dan harta/kekayaan.
- Ada dua asas terbentuknya persekutuan hukum adat yaitu asas genealogis dan asas teritorial.
- Asas genealogis adalah asas yang melandaskan kepada pertalian darah, pertalian suatu keturunan dalam kenyataannya tidak menduduki peranan yang penting dalam timbulnya suatu persekutuan hukum.
- Asas territorial adalah asas yang terikat pada suatu daerah
tertentu.
KEGIATAN BELAJAR 4
- Dalam hukum adat yang termasuk subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum antara lain desa, suku, nagari.
- Hukum kekeluargaan meliputi pertalian darah, persaudaraan karena pernikahan dan persaudaraan karena kehendak.
- Hukum perkawinan adalah hukum yang mengatur suatu peristiwa penting dalam masyarakat adat yaitu ikatan suami istri yang terkait kedua belah pihak keluarga.
- Hukum Harta Perkawinan adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang diperoleh dalam perkawinan yang dipergunakan suami isteri untuk membiayai keluarganya.
- Hukum adat waris adalah hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang material maupun immaterial yang dapat diserahkan oleh seseorang kepada turunannya.
- Ada 2 (dua) hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan penting dalam hukum adat yaitu karena sifatnya tanah sebagai satu-satunya benda kekayaan dan faktanya bahwa tanah sebagai komoditas ekonomi dan dapat diperjualbelikan.
- Hukum hutang pituang adat adalah hukum yang mencakup kaidah dan norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah.
- Hukum adat delik adalah suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan guna memulihkan keadaan ini.
KEGIATAN BELAJAR 5
- Hukum adat sudah tercakup dalam sistem hukum nasional seperti Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1955 tentang Penyamaan Peradilan di Indonesia. selain itu, hukum adat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Posting Komentar untuk "Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia (ISIP4131) Modul 2 - Universitas Terbuka"