Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Energi Terbarukan Perspektif Islam

Pendahuluan

Mengapa harus terbarukan? Tidak ada jawaban sederhana atas pertanyaan tersebut. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi tetapi intinya adalah bahwa kita semua hidup di bumi yang sama. Kita tidak bisa hidup tanpa energi, perekonomian tak jalan tanpa energi dan industri akan berhenti tanpa energi. Minyak masih menjadi sumber energi utama dunia sekaligus sumber utama pencemaran lingkungan. Celakanya, minyak juga adalah sumber utama energi yang tidak terbarukan . 

Langkah awal untuk mengantisipasi terhadap ancaman krisis tersebut harus diawali dengan perlunya perubahan paradigma dalam disain dan implementasi kebijakan sektor energi umumnya dan migas khususnya. Selama ini paradigma yang berkembang bahwa Indonesia adalah negara yang kaya minyak, paradigma ini mendorong terjadinya pemborosan konsumsi minyak munculnya semangat nasionalisme yang salah kaprah karena menggunakan perspektif tersebut. Fakta bahwa kita terancam krisis energi ini harus menjadi pemahaman dan keprihatinan bersama . Maka tawarannya adalah mendorong pembentukan energi terbarukan.

Pembahasan

Persoalan yang dihadapi oleh umat manusia saat ini adalah kerusakan lingkungan, perubahan iklim serta menipisnya stok energi dan kekayaan alam di muka bumi. Energi terbarukan adalah salah satu konsep dalam rangka melestarikan dan melanjutkan proses alam yang berkelanjutan seperti tenaga surya, tenaga angin, air, arus laut dan panas bumi. Energi-energi tersebut dioptimalkan dalam rangka menunjang kelangsungan hidup manusia yang berkelanjutan. Energi-energi tersebut dapat segera dipulihkan kembali secara alami dan prosesnya berkelanjutan dalam jangka waktu lama. Lalu, bagaimana hukum Islam merespon energi terbarukan?

Pertama, jenis-jenis energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, arus laut, air dan panas bumi merupakan energi yang terbentuk secara alami sebagai kekayaan alam tak terhingga yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diperuntukkan bagi umat manusia sebagai bekal hidup di alam dunia. Energi alam ini dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan hidup karena alam ini diciptakan tidak dalam keadaan sia-sia sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 191 yang artinya:

“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka”.

Kedua, di dalam kaidah ushuliyyah disebutkan “Pada dasarnya sesuatu itu hukumnya boleh hingga ada dalil yang menyatakan dilarang”. Pemanfaatan energi terbarukan untuk menunjang kehidupan adalah perbuatan yang diperbolehkan karena tidak ada teks agama yang melarangnya baik secara eksplisit maupun implisit serta mengandung nilai-nilai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Selama pemanfaatan energi mendatangkan kebaikan dan kemanfaatan bagi semua elemen masyarakat maka perbuatan tersebut diperbolehkan untuk terus dilakukan dan dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’.

Ketiga, pemanfaatan energi terbarukan dapat dibenarkan kecuali melanggar batasan-batasan syara’ yang diatur secara tekstual dalam sumber hukum Islam. Energi terbarukan sebagai energi alternatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat banyak. Produksi energi terbarukan sebagai kekayaan alam bangsa sebagai potensi besar untuk meningkatkan kebutuhan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan di muka bumi akibat defisitnya energi yang terkandung di dalam perut bumi seperti fosil, minyak bumi, batu bara, nikel dll. Perbuatan mengeksploitasi bumi secara serakah adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana di dalam Surat Al-Rum ayat 41 yang artinya

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Keempat, di dalam salah satu tujuan syariat Islam adalah hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan hidup). Pemanfaatan energi terbarukan dalam kehidupan industri maupun rumah tangga sejalan dengan nilai Islam karena dapat mencegah terjadinya kerusakan alam akibat emisi racun yang dihasilkan dari energi bahan mentah lainnya. Selain itu, optimalisasi energi terbarukan seperti sumber daya angin, air, panas bumi (geo thermal), dan arus laut dan tenaga surya lebih ramah lingkungan dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hijau masyarakat.

Energi terbarukan memiliki tingkat kematangan teknologi yang berbeda sehingga hambatan yang dialaminya juga berbeda. Tetapi secara umum teknologi energi terbarukan mengalami hambatan tenaga SDM yang belum ramah terhadap penggunaan teknologi. Adapun potensi penggunaan energi terbarukan di Indonesia adalah sebagai berikut: pertama, energi biomassa. Energi ini disebut juga energi pedesaan. Penggunaan energi biomassa memiliki kaitan yang erat dengan pengembangan masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim. Energi biomassa berasal dari kayu, limbah tanaman dan kotoran ternak. Kedua, tenaga air (hydro power) yaitu pembangkit listrik tenaga air memiliki prospek yang luas terutama skala mikro. Ketiga, tenaga angin (wind power). Energi listrik bertenaga angin adalah melindungi lingkungan karena tidak mengemisikan GRK, menciptakan lapangan kerja. Keempat, tenaga surya (solar heat and photovoltaic PV). Energi surya dapat dipanen langsung dengan pemanfaatan panasnya matahari untuk kepentingan bangunan, pemanasan air, pengeringan produk pertanian dan sebagainya. Kelima, tenaga panas bumi (geothermal). Panas bumi termasuk energi terbarukan dengan emisi yang sangat rendah namun pada umumnya mengalami hambatan pasar karena kebijakan energi yang belum mengakomodasikan potensi sumber energi terbarukan ini .

Kelima, beberapa manfaat penggunaan energi terbarukan adalah sebagai berikut: harganya lebih ekonomis, lebih mudah penggunaannya dan lebih luas manfaatnya bagi orang banyak serta sebagai salah satu alternatif investasi bagi para investor yang peduli terhadap pertumbuhan ekonomi hijau. Artinya penggunaan energi terbarukan dalam menyuplai kebutuhan hidup masyarakat dapat mencapai keadilan yang merata serta dapat menjangkau daerah-daerah terpencil. Perbuatan berlaku adil ini sejalan dengan ajaran Islam yang dijelaskan dalam Surat Al-Nahl ayat 90 yang artinya

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kerabatmu dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”.

Keenam, pemanfaatan energi terbarukan bukan sesuatu yang harus dipertentangkan dengan hukum Islam melainkan sejalan dengan nilai-nilai Islam karena potensi alam yang dimiliki oleh Indonesia yang begitu besar adalah salah satu karunia Tuhan yang patut disyukuri. Salah satu bentuk syukurnya adalah pemanfaatan secara optimal, pemeliharaan secara berjangka dan akses bagi semua elemen masyarakat. Energi terbarukan sebagai energi alternatif dapat dimaksimalkan oleh para investor dengan bantuan teknologi yang mumpuni serta harga yang kompetitif dengan energi konvensional lainnya. Penggunaan energi terbarukan dalam menyumbangkan keadilan yang merata bagi semua pihak, pihak kota maupun desa, kaya maupun miskin. Salah satunya adalah pemanfaatan energi angin untuk menciptakan aliran listrik bagi masyarakat di desa maupun di kota. Energi angin ini dapat sebagai alternatif daripada penggunaan minyak bumi yang kian hari semakin menipis.

Ketujuh, pemanfaatan energi terbarukan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar etika lingkungan (environmental ethics) karena sifatnya yang tidak merusak alam, melestarikan bahkan menjaga potensi alam agar terus berkelanjutan serta limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan. Pemanfaatan energi terbarukan tidak merusak ekosistem makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan, satwa binatang apalagi manusia sebab energi terbarukan berasal dari alam dan kembali kepada alam sehingga sifatnya ramah terhadap lingkungan sekitar.

Kesimpulan 

Pemanfaatan energi terbarukan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial secara merata menjadi salah satu energi alternatif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang lebih ramah lingkungan. Potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal baik untuk rumah tangga maupun masyarakat industri. Energi terbarukan seperti tenaga surya, air, angin, panas bumi dan arus laut adalah kekayaan alam yang dapat dieksplorasi menjadi sumber daya alternatif dalam menunjang kebutuhan konsumsi masyarakat ketimbang sumber daya konvensional yang kian hari semakin menipis. Salah satu tujuan besar pemanfaatan energi terbarukan adalah menciptakan iklim investasi yang ramah lingkungan sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial yang lebih merata dalam memenuhi hak-hak hidupnya dan mencegah terjadinya kerusakan alam akibat eksploitasi yang menjadi-jadi. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan (mudharat). Pemanfaatan energi terbarukan harus didukung oleh harga yang lebih ekonomis, komitmen diri, bantuan perangkat teknologi yang memadai serta modal produksi yang lebih kompetitif.    

    


Posting Komentar untuk "Energi Terbarukan Perspektif Islam"