Tafsir Seperdua dalam Harta Bersama
Gugatan Harta Bersama Nomor 0761/Pdt.G/2017/PA.TDN antara Penggugat dengan Tergugat. Di dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 97 KHI tentang pembagian harta suami dan istri masing-masing seperdua ditafsirkan bukan pembagian matematis (justice not mathematics) akan tetapi pembagian proporsional (justice as fairness) berdasarkan kontribusi keuangan dalam rumah tangga. Amar putusan tersebut secara singkat berbunyi:
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
- Menetapkan harta-harta di bawah ini berupa tanah seluas 90 Meter persegi merupakan harta bersama penggugat dengan tergugat.
- Menetapkan penggugat memperoleh hak 60 % (enam puluh persen) dan tergugat memperoleh 40 % (empat puluh persen) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 60 % (enam puluh persen) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 amar putusan ini kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan dengan cara pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada masing-masing pihak sesuai dengan persentase yang telah ditentukan dalam putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Tanjungpandan terhadap harta bersama yang tersebut pada angka 2 amar putusan ini.
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.481.000,-
Posting Komentar untuk "Tafsir Seperdua dalam Harta Bersama "