Menggugat Kepastian Hukum
Tulisan ini bersifat studi kritis-filosofis terhadap asas kepastian hukum yang banyak dirujuk oleh aparat penegak hukum terutama di kalangan profesi Hakim. Hal ini menyebabkan Hakim hanya menjadi corong undang-undang dan enggan melampaui ketentuan normatif Peraturan Perundang-Undangan sehingga penegakan hukum hanya sebatas penegakan aturan berdasarkan titik koma, hitam dan putih. Oleh karena itu, penulis berusaha membongkar asas kepastian hukum dalam rangka menggali nilai keadilan, mewujudkan nilai kemanusiaan dan menegakkan nilai keutuhan. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer meliputi buku dan jurnal tentang psikologi, sosiologi, politik, ekonomi, filsafat, agama, sejarah dan budaya sedangkan sumber sekunder meliputi buku dan jurnal tentang filsafat hukum, teori hukum dan hukum normatif.
Cara Memperoleh
- Menghubungi Penerbit Mandar Maju Jl Sumber Resik No. 71 Sumbersari Indah, Bandung, Babakan, Ciparay, Kota Bandung / 082117279282
- Website mandarmaju.com
- Market Place seperti shopee, tokopedia, dll.
ATAU,
apabila anda ingin memperoleh buku ini secara gratis, maka anda harus mengirimkan 10 artikel (judul bebas) ke email: ahmad27syahrussikti@yahoo.com sebagai pengganti harga dan artikel anda akan dipublikasi dalam website ini.
Posting Komentar untuk "Menggugat Kepastian Hukum"