Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mediator Sengketa Ekonomi Syariah

Mediator dalam sengketa ekonomi syariah/wanprestasi antara PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Penggugat dengan Tergugat. Kedua belah pihak dalam perkara Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Tdn bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan membuat akta perdamaian melalui proses mediasi yang isi perdamaiannya sebagai berikut:

  1. Pihak Kedua (tergugat) sepakat melakukan pelunasan hutang kepada pihak pertama (penggugat) sejumlah Rp. 212.051.033,- dan membayar biaya denda yang ditetapkan dalam perjanjian sejumlah Rp. 100.000,- selama keterlambatan setiap bulannya kepada pihak pertama (penggugat)
  2. Pihak kedua sepakat untuk melunasi hutang dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan 12 Juni 2018
  3. Apabila sampai tenggang waktu yang disepakati pihak kedua belum melunasi hutang maka akan dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) sebidang tanah dan bangunan beserta tanam tumbuh
  4. Apabila pihak kedua tidak memenuhi prestasi sebagaimana kesepakatan di atas maka pihak pertama akan melakukan lelang eksekusi jaminan pembiayaan pihak kedua berupa sebidang tanah dan bangunan tersebut beserta tanam tumbuhnya
  5. Pihak kedua membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- setiap hari jika pihak kedua lalai dalam melaksanakan isi akta perdamaian (acta van dading) terhitung sejak ditandatangani.

Posting Komentar untuk "Mediator Sengketa Ekonomi Syariah"