Mediator Sengketa Ekonomi Syariah
Mediator dalam sengketa ekonomi syariah/wanprestasi antara PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Penggugat dengan Tergugat. Kedua belah pihak dalam perkara Nomor 0127/Pdt.G/2018/PA.Tdn bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan membuat akta perdamaian melalui proses mediasi yang isi perdamaiannya sebagai berikut:
- Pihak Kedua (tergugat) sepakat melakukan pelunasan hutang kepada pihak pertama (penggugat) sejumlah Rp. 212.051.033,- dan membayar biaya denda yang ditetapkan dalam perjanjian sejumlah Rp. 100.000,- selama keterlambatan setiap bulannya kepada pihak pertama (penggugat)
- Pihak kedua sepakat untuk melunasi hutang dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan 12 Juni 2018
- Apabila sampai tenggang waktu yang disepakati pihak kedua belum melunasi hutang maka akan dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) sebidang tanah dan bangunan beserta tanam tumbuh
- Apabila pihak kedua tidak memenuhi prestasi sebagaimana kesepakatan di atas maka pihak pertama akan melakukan lelang eksekusi jaminan pembiayaan pihak kedua berupa sebidang tanah dan bangunan tersebut beserta tanam tumbuhnya
- Pihak kedua membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- setiap hari jika pihak kedua lalai dalam melaksanakan isi akta perdamaian (acta van dading) terhitung sejak ditandatangani.
Posting Komentar untuk "Mediator Sengketa Ekonomi Syariah"