Layanan 24 Jam
Layanan 24 jam yang meliputi waktu pagi dan malam dapat dilakukan dengan manajemen SDM dengan pembagian kerja yang terukur. Pegawai yang biasa tidur di pagi hari dan bekerja di malam hari dapat menjadi petugas pelayanan yang diberikan tugas untuk kerja malam hari dan begitupun sebaliknya sehingga masing masing pegawai tidak ada yang terbebani apalagi dirugikan. Layanan 24 jam merupakan pelayanan optimal untuk masyarakat sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat tidak terbatasi oleh waktu.
Pegawai yang biasa tidur di pagi hari namun malam harinya bisa tetap produktif seperti melayani masyarakat, menciptakan kreasi dan melahirkan inovasi di tengah kesunyian sehingga peradaban umat manusia semakin maju. Dalam layanan 24 jam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jenis layanan, petugas layanan, keamanan dan keselamatan kerja.
Jenis layanan 24 jam terutama layanan malam hari harus dibedakan dengan jenis layanan siang hari karena layanan malam hari relatif masih sedikit diakses orang pada umumnya. Layanan malam hari harus terbatas pada pengambilan produk, pendaftaran dan pembayaran cashless yaitu layanan yang bersifat administratif bukan teknis. Layanan administrasi ini tidak membutuhkan penyelesaian yang rumit disebabkan sudah terjembatani dengan penggunaan teknologi informasi sehingga petugas hanya sebagai operator aplikasi semata dan secara solo dapat menyelesaikan layanan masyarakat.
Layanan 24 jam juga harus mempetakan kriteria sumber daya manusia dalam organisasi. Petugas-petugas yang bekerja di malam hari harus terbiasa aktivitas di waktu malam sehingga tidak mengganggu kesehatannya di kemudian hari. Petugas yang bekerja di malam hari harus memiliki daya tahan tubuh yang kuat dan beristirahat di pagi hari dalam waktu yang cukup. Petugas yang biasa bekerja di waktu malam tidak lagi dibebani pekerjaan kantor pada waktu pagi dimana seharusnya mereka beristirahat. Jika petugas pagi hari memiliki kewajiban bekerja selama 8 jam maka petugas malampun demikian.
Keamanan organisasi / lingkungan kantor juga menjadi perhatian dalam menetapkan kebijakan layanan 24 jam. Sistem keamanan terbagi dua yaitu keamanan utama dan keamanan penunjang. Ruangan-ruangan vital harus dijaga keamanannya secara maksimal sehingga terjaga dari pelaku kejahatan malam hari. Sistem keamanan ruangan utama ini juga tidak bisa diakses oleh petugas layanan malam hari sehingga ruangan vital tetap steril dan terjaga keamanannya. Petugas layanan harus didampingi dengan petugas keamanan namun untuk keamanan ruangan vital juga dibangun sistem keamanan berbasis elektronik dan infrastruktur sarana prasarana yang memadai. Sedangkan keamanan pendukung cukup dijaga oleh petugas keamanan (security) dengan selalu bersiaga dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya layanan 24 jam harus menjamin keselamatan kerja petugas layanan dan petugas keamanan itu sendiri. Keselamatan kerja meliputi jiwa dari berbagai ancaman fisik yang dapat menghilangkan nyawa. Nyawa menjadi faktor utama yang harus didahulukan jika terjadi hal-hal darurat yang tidak diinginkan. Standar mitigasi risiko keselamatan kerja harus menetapkan beberapa prosedur strategis berupa pemetaan jenis risiko serta solusi yang dilakukan.
Layanan 24 jam patut diterapkan dalam semua jenis layanan terutama pada organisasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Layanan 24 Jam"