Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perlindungan Perempuan Jilid 1

Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa dominasi laki-laki terhadap perempuan berasal dari tatanan sosial, ekonomi dan politik yang khas dalam masyarakat patriarki. Artinya semakin laki-laki menguasai terhadap sumber sosial, ekonomi dan politik maka semakin mendominasi terhadap perempuan namun sebaliknya semakin lemah kuasa laki-laki terhadap sumber sosial, ekonomi dan politik maka semakin meningkat otoritas perempuan. Kesimpulan ini mengafirmasi beberapa teori feminis sosialis yaitu pertama, teori feminis sosialis, Charlotte Perkins Gilman dalam Women and Economics (New York: Cosimo Classics, 2006) mengatakan bahwa memperhatikan perempuan yang tertindas di rumah tangga dan di lingkungan adalah mutlak diperlukan agar mereka (perempuan) sehat secara mental. Kedua, Emma Goldman dalam Living my Life (New York: Alfred A Knopf Inc, 1931) mengatakan bahwa kedudukan perempuan sebagai makhluk sekunder di bawah subordinasi laki-laki harus disudahi. Kontestasi kekuasaan terhadap aspek sosial, ekonomi dan politik harus segera dilakukan perempuan agar kesetaraan dapat diperoleh. Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, penulis menggunakan pendekatan studi hukum kritis (critical legal studies/CLS) dalam menganalisa dan mengkritisi regulasi peraturan yang ada. 

Cara Memperoleh

  1. Menghubungi penerbit UII Press 696X+JQV, Tegal Tanda, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta / 085102417162
  2. Toko Gramedia / Gramedia.com
  3. Market Place seperti Lazada, Deepublish Store, blibli, Shopee, dll.

ATAU,

apabila anda ingin memperoleh buku ini secara gratis, maka anda harus mengirimkan 20 artikel (judul bebas) ke email: ahmad27syahrussikti@yahoo.com sebagai pengganti harga dan artikel anda akan dipublikasi dalam website ini.

Posting Komentar untuk "Hukum Perlindungan Perempuan Jilid 1"