Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daf'u al-Darar Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama (Seri Disertasi)

Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tujuan pensyariatan hukum Islam (maqasid al-shari‘ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Konsep menolak kemudaratan (daf‘u al-darar) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan melahirkan watak hukum yang bersifat responsif terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan. Artinya semakin responsif sebuah hukum Islam terhadap kondisi darar dalam sengketa perkawinan maka semakin adil dan bermanfaat bagi pencari keadilan. 

Penelitian ini mengafirmasi beberapa pendapat yaitu pertama, Mohammad Hashim Kamali di dalam Maqasid al-shari‘ah: The Objectives Of Islamic Law” Islamic Studies 38, no. 2 (1999) yang mengatakan bahwa ketika doktrin usul fikih terhambat dalam merespon nilai keadilan dan kemanfaatan sosial maka maqasid al-shari‘ah dapat sebagai alternatif untuk merespon keadilan sosial dan aspirasi publik demi terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum Islam. Kedua, Jasser Auda di dalam Maqasid al-Shari‘ah: An Introductory Guide” Islamic Studies, no. 2, 2008 mengatakan bahwa implikasi dari maqasid al-shari‘ah adalah untuk merespon nilai keadilan dan moralitas publik dengan menolak segala macam bentuk kemudaratan. Dalam hal ini, posisi disertasi menggunakan konsep daf‘u al-darar sebagai bagian dari teori maqasid al-shari‘ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan untuk menggapai nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan hukum. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung dari putusan dan penetapan Hakim Pengadilan Agama se- wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2010 sampai 2014 yang di dalam pertimbangan hukumnya menggunakan konsep daf‘u al-darar. Sedangkan data sekundernya adalah bahan bacaan berupa buku-buku dan jurnal internasional tentang konsep daf‘u al-darar.

Cara Memperoleh

  1. Mengunjungi penerbit A-Empat Jalan Puri Kartika Banjarsari No.C1/1, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten / 0254-7915215
  2. Google Play

Posting Komentar untuk "Daf'u al-Darar Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama (Seri Disertasi)"