Daf'u al-Darar Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama (Seri Disertasi)
Penelitian ini mengafirmasi beberapa pendapat yaitu pertama, Mohammad Hashim Kamali di dalam “Maqasid al-shari‘ah: The Objectives Of Islamic Law” Islamic Studies 38, no. 2 (1999) yang mengatakan bahwa ketika doktrin usul fikih terhambat dalam merespon nilai keadilan dan kemanfaatan sosial maka maqasid al-shari‘ah dapat sebagai alternatif untuk merespon keadilan sosial dan aspirasi publik demi terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum Islam. Kedua, Jasser Auda di dalam “Maqasid al-Shari‘ah: An Introductory Guide” Islamic Studies, no. 2, 2008 mengatakan bahwa implikasi dari maqasid al-shari‘ah adalah untuk merespon nilai keadilan dan moralitas publik dengan menolak segala macam bentuk kemudaratan. Dalam hal ini, posisi disertasi menggunakan konsep daf‘u al-darar sebagai bagian dari teori maqasid al-shari‘ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan untuk menggapai nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan hukum. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung dari putusan dan penetapan Hakim Pengadilan Agama se- wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2010 sampai 2014 yang di dalam pertimbangan hukumnya menggunakan konsep daf‘u al-darar. Sedangkan data sekundernya adalah bahan bacaan berupa buku-buku dan jurnal internasional tentang konsep daf‘u al-darar.
Cara Memperoleh
- Mengunjungi penerbit A-Empat Jalan Puri Kartika Banjarsari No.C1/1, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten / 0254-7915215
- Google Play
Posting Komentar untuk "Daf'u al-Darar Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama (Seri Disertasi)"