Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Altruisme Hukum: Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas

Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang kedudukannya sama dan setara dengan subjek hukum pada umumnya. Diskriminasi dan marjinalisasi yang dialami oleh penyandang disabilitas adalah akibat tidak adanya moral kepedulian di dalam diri seseorang dalam melihat kelemahan orang lain. Semakin peduli terhadap penyandang disabilitas maka semakin menghargai nilai-nilai kemanusiaan namun sebaliknya semakin merendahkan penyandang disabilitas maka semakin menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Konsep kepedulian hukum terhadap penyandang disabilitas merupakan bentuk penghargaan hukum terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka memanusiakan penyandang disabilitas seutuhnya karena kepedulian terhadap penyandang disabilitas tidak dapat dipisahkan dari kerangka humanisme dan keadilan sosial. 

Cara Memperoleh

  1. Menghubungi penerbit UII Press 696X+JQV, Tegal Tanda, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta / 085102417162
  2. Toko Gramedia / Gramedia.com
  3. Market Place seperti Tokopedia, Bukalapak, dll.

ATAU,

apabila anda ingin memperoleh buku ini secara gratis, maka anda harus mengirimkan 10 artikel (judul bebas) ke email: ahmad27syahrussikti@yahoo.com sebagai pengganti harga dan artikel anda akan dipublikasi dalam website ini.

 

 

Posting Komentar untuk "Altruisme Hukum: Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas"