Akad Nikah Virtual
Pendahuluan
Hubungan antara akad nikah dengan elektronik merupakan keniscayaan dalam pembaruan hukum Islam. Dengan kata lain, akal tidak menolak bentuk hubungan tersebut dan tidak pula menolak kebalikannya. Di tengah kuatnya penetrasi elektronik dan perkembangan masyarakat 4.0 maka hukum Islam harus merespon fenomena hukum dengan melahirkan hukum-hukum Islam yang canggih (sophisticated) tidak terkecuali akad nikah secara virtual. Akad nikah secara virtual memiliki beberapa manfaat yaitu mempermudah prosesi akad, memperpendek jarak tempuh antar mempelai, efisiensi biaya nikah serta merampingkan birokrasi akad nikah.
Pembahasan
Pernikahan adalah suatu ibadah sakral ikatan antara suami istri untuk berjanji akan menjalani kehidupan rumah tangga sebagaimana ajaran dan Sunnah Nabi SAW. Akad nikah baru dipandang sah apabila rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi. Substansi akad nikah terletak pada proses ijab qabulnya sedangkan hiburan, hidangan dan tamu undangan hanya hiasan seremonial belaka. Komitmen untuk hidup bersama harus terus dipegang sehingga segala persoalan hidup rumah tangga dapat dilalui sebaik mungkin tentu dengan bekal pra nikah yang cukup seperti cukup umur, pekerjaan, kesehatan, keyakinan, dan restu dari keluarga. Prosesi akad nikah yang dianggap sakral dengan bungkusan seremonial acara tentu memakan biaya yang banyak, waktu yang luang, dan tempat yang lapang meskipun hal itu bukan menjadi ukuran keberhasilan perjalanan rumah tangga. Di tengah disrupsi teknologi, perkembangan inovasi dan teknologi yang berbasis digital memungkinkan terjadinya pergeseran nilai yaitu dari nilai-nilai konvensional menuju nilai digital termasuk prosesi akad nikah yang dilakukan secara virtual. Lalu, bagaimana hukum Islam merespon dinamika seperti itu? Berikut argumentasi penulis sebagai berikut:
Hubungan antara akad nikah dengan elektronik merupakan keniscayaan dalam pembaruan hukum Islam. Dengan kata lain, akal tidak menolak bentuk hubungan tersebut dan tidak pula menolak kebalikannya. Di tengah kuatnya penetrasi elektronik dan perkembangan masyarakat 4.0 maka hukum Islam harus merespon fenomena hukum dengan melahirkan hukum-hukum Islam yang canggih (sophisticated) tidak terkecuali akad nikah secara virtual. Akad nikah secara virtual memiliki beberapa manfaat yaitu mempermudah prosesi akad, memperpendek jarak tempuh antar mempelai, efisiensi biaya nikah serta merampingkan birokrasi akad nikah.
Pembahasan
Pernikahan adalah suatu ibadah sakral ikatan antara suami istri untuk berjanji akan menjalani kehidupan rumah tangga sebagaimana ajaran dan Sunnah Nabi SAW. Akad nikah baru dipandang sah apabila rukun dan syarat-syaratnya terpenuhi. Substansi akad nikah terletak pada proses ijab qabulnya sedangkan hiburan, hidangan dan tamu undangan hanya hiasan seremonial belaka. Komitmen untuk hidup bersama harus terus dipegang sehingga segala persoalan hidup rumah tangga dapat dilalui sebaik mungkin tentu dengan bekal pra nikah yang cukup seperti cukup umur, pekerjaan, kesehatan, keyakinan, dan restu dari keluarga. Prosesi akad nikah yang dianggap sakral dengan bungkusan seremonial acara tentu memakan biaya yang banyak, waktu yang luang, dan tempat yang lapang meskipun hal itu bukan menjadi ukuran keberhasilan perjalanan rumah tangga. Di tengah disrupsi teknologi, perkembangan inovasi dan teknologi yang berbasis digital memungkinkan terjadinya pergeseran nilai yaitu dari nilai-nilai konvensional menuju nilai digital termasuk prosesi akad nikah yang dilakukan secara virtual. Lalu, bagaimana hukum Islam merespon dinamika seperti itu? Berikut argumentasi penulis sebagai berikut:
Pertama, pengertian pernikahan menurut Al-Qur’an telah diatur dalam Surat al-Ra’du ayat 38 yang artinya:
“Dan sungguh kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu’jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu)”.
Disimpulkan bahwa nikah menurut fiqih merupakan Sunnah Rasul yang perlu diikuti oleh umatnya bagi yang membutuhkan dan bukan termasuk hal yang berlawanan dengan sifat kerasulan. Hukum nikah adalah mubah (boleh) saat dalam keadaan tidak memiliki biaya untuk menikah. Sedangkan mayoritas yuris mengatakan sunah di saat membutuhkan untuk menikah sekaligus memiliki biaya.
“Dan sungguh kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu’jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu)”.
Disimpulkan bahwa nikah menurut fiqih merupakan Sunnah Rasul yang perlu diikuti oleh umatnya bagi yang membutuhkan dan bukan termasuk hal yang berlawanan dengan sifat kerasulan. Hukum nikah adalah mubah (boleh) saat dalam keadaan tidak memiliki biaya untuk menikah. Sedangkan mayoritas yuris mengatakan sunah di saat membutuhkan untuk menikah sekaligus memiliki biaya.
Istilah perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalu kompilasi hukum Islam ini sudah dibakukan dalam hukum Islam Indonesia. Akan tetapi penggunaan istilah wali nikah, saksi nikah, akad nikah masih dipergunakan. Sedangkan untuk hal-hal lain seperti larangan kawin, perjanjian perkawinan, pencegahan perkawinan dan putusnya perkawinan digunakan istilah perkawinan. Walaupun kita semua sudah paham betul dalam hubungan ini tidak ada perbedaan anatara “nikah” dan “kawin” akan tetapi dengan penggunaan istilah yang berbeda dalam satu produk hukum yang bertujuan ingin membakukan peristilahannya rasanya kurang tepat .
Kedua, Adapun rukun dan syarat pernikahan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah Rukun Nikah yaitu untuk melakukan pernikahan harus ada calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab qabul. Sedangkan mengenai syarat-syarat terkait rukun nikah telah dijelaskan dalam Pasal 15-29 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain rukun dan syarat, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak baik suami maupun istri.
Ketiga, persoalan dasar implementasi teknologi dalam akad nikah virtual adalah apakah ijab qabul antara wali nikah dengan calon mempelai pria harus dilakukan dalam satu majelis (satu tempat duduk)? Penulis dengan merujuk pendapat Mazhab Hanafi berpendapat satu majelis yang dimaksud adalah prosesi ijab qabul antara wali nikah dengan calo mempelai pria tidak harus dilakukan dalam satu tempat duduk tetapi satu keadaan yang berkesinambungan sebuah prosesi. Imam Hanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majelis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berpaling dari maksud akad itu. Akad nikah virtual dimana wali nikah dan calon mempelai pria yang tidak hadir dalam satu tempat duduk melainkan hadir dalam satu keadaan prosesi yang berkesinambungan maka akad nikah tersebut sah secara hukum sehingga menurut penulis kehadiran dalam satu tempat duduk tidak menjadi persoalan keabsahan nikah.
Keempat, manfaat akad nikah dilakukan secara virtual adalah meringankan biaya seremonial akad nikah yang cenderung tinggi, memangkas waktu kehadiran masing-masing keluarga dari calon kedua mempelai yang tempat tinggalnya jauh, mempermudah bagi calon mempelai yang mempunyai pekarangan rumah sempit sehingga kesulitan menampung jumlah tamu yang banyak, menghindari tatap muka yang berpotensi tertular virus (masa pandemi), menghemat biaya sehingga biaya yang ada digunakan kedua calon mempelai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang lebih penting pasca nikah, serta mengurangi biaya hidangan konsumsi yang akhir-akhirnya terbuang sia-sia. Pelaksanaan akad nikah secara virtual dapat dilakukan tanpa menghilangkan sakralitas prosesi ijab qabul serta menghindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama sebagaimana diatur dalam Surat Al-A’raf ayat 31 yang artinya:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memsuki Masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
Kelima, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan akad nikah virtual adalah system error aplikasi, quota internet minim, gagap teknologi serta jaringan yang terputus-putus. Oleh karena itu, semua kondisi terburuk yang diprediksi bakal terjadi harus diantisipasi dan dicegah sedini mungkin sehingga pelaksanaan akad nikah secara virtual dapat berlangsung secara lancar dan khidmat.
Kesimpulan
Pelaksanaan akad nikah secara virtual adalah sebuah keniscayaan di tengah maraknya penggunaan teknologi informasi yang terjadi di tengah masyarakat. Pelaksanaan akad nikah secara virtual banyak memiliki manfaat yaitu memudahkan, menghemat biaya, menghemat waktu, efektif dan efisien tanpa harus mengurangi sakralitas pressi ijab qabul. Peran teknologi berbasis aplikasi atau virtual sangat membantu praktik beragama yang sudah ada salah satunya pernikahan sehingga menggunakan bantuan teknologi dalam perkawinan sangat syar’i dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pelaksanaan akad nikah secara virtual tidak perlu lagi diperdebatkan keabsahannya karena para yuris terdahulu sudah memberikan batasan-batasan kemaslahatan dan kemudharatan.
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memsuki Masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”.
Kelima, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan akad nikah virtual adalah system error aplikasi, quota internet minim, gagap teknologi serta jaringan yang terputus-putus. Oleh karena itu, semua kondisi terburuk yang diprediksi bakal terjadi harus diantisipasi dan dicegah sedini mungkin sehingga pelaksanaan akad nikah secara virtual dapat berlangsung secara lancar dan khidmat.
Kesimpulan
Pelaksanaan akad nikah secara virtual adalah sebuah keniscayaan di tengah maraknya penggunaan teknologi informasi yang terjadi di tengah masyarakat. Pelaksanaan akad nikah secara virtual banyak memiliki manfaat yaitu memudahkan, menghemat biaya, menghemat waktu, efektif dan efisien tanpa harus mengurangi sakralitas pressi ijab qabul. Peran teknologi berbasis aplikasi atau virtual sangat membantu praktik beragama yang sudah ada salah satunya pernikahan sehingga menggunakan bantuan teknologi dalam perkawinan sangat syar’i dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pelaksanaan akad nikah secara virtual tidak perlu lagi diperdebatkan keabsahannya karena para yuris terdahulu sudah memberikan batasan-batasan kemaslahatan dan kemudharatan.
Posting Komentar untuk "Akad Nikah Virtual"